Foto: Kebijakan Hilirisasi Produk Unggulan daerah Halmahera Utara
Dua pekerja mengupas kulit buah kelapa untuk dijadikan kopra di Industri Pembuatan Kopra Desa Gosoma Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, Jumat (1/8/2025). Pemkab Halmahera Utara telah resmi menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) No.2 pada 1 Juli tahun 2025 tentang Hilirisasi buah kelapa yang mewajibkan agar kelapa diproses terlebih dulu sebelum dipasarkan keluar daerah dengan tujuan membangun industri kelapa lokal untuk menaikkan nilai tambah, menyerap tenaga kerja, serta menjaga harga petani.
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.