Foto: Sidang Putusan Pengujian Materiil UU Tentang MK dan UU tentang Pilkada

Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sedangkan pada perkara Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Mahkamah menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. 

Doc. Foto: ANTARA FOTO/Fauzan

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.