Foto: Tarif Tol Padang–Sicincin Ditetapkan
Sejumlah kendaraan melewati gerbang tol Padang - Sicincin di Nagari Kasang, Padang Pariaman, Sumatera Barat, Selasa (29/7). PT Hutama Karya (Persero) akan memberlakukan tarif tol Padang-Sicincin sepanjang 36 kilometer yang menjadi bagian dari Jalan Tol Trans Sumatera JTTS itu mulai 30 Juli 2025, yakni kendaraan golongan I sebesar Rp50.500, golongan II dan III masing-masing Rp75.500, serta golongan IV dan V sebesar Rp100.500.
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.