- Home
-
- Megapolitan
-
- Pemprov DKI Perkuat Komitm...
Pemprov DKI Perkuat Komitmen Antikorupsi dan Perlindungan Saksi
Rabu, 23 Jul 2025, 22:38 WIBJAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (23/7).
Acara ini dihadiri Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung; Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana; Ketua LPSK Achmadi, serta Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Dhany Sukma.
Dalam sambutannya, Pramono menekankan bahwa kerja sama ini penting bagi Pemprov DKI untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan terbuka.
"Ini menjadi referensi kita untuk melakukan, memilih siapapun yang akan diangkat di eselon yang ada," ujar Gubernur Pramono.
Gubernur Pramono kemudian menyoroti pentingnya peran LPSK. Ia menyebut, tidak banyak pemerintah daerah yang bertanggung jawab terhadap perlindungan korban dan saksi. Sementara, Pemprov DKI Jakarta memberikan layanan perlindungan korban dan saksi.
Gubernur Pramono meyakini, penandatanganan kerja sama ini akan memberikan dampak positif bagi Pemprov DKI.
"Tentunya semua tidak bisa berjalan dengan baik tanpa support, dukungan DPRD Provinsi DKI Jakarta," kata dia.
Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Dhany Sukma, menyampaikan, kerja sama ini terjalin sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencurian uang maupun penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemprov DKI.
Adapun ruang lingkup nota kesepakatan ini meliputi pertukaran data dan informasi, sosialisasi dan edukasi, pendidikan dan pelatihan serta analisis data.
"LPSK bersama dengan Inspektorat Provinsi DKI Jakarta sudah melakukan penyusunan regulasi tentang pelindungan pelapor khususnya yang terkait dengan pelindungan pelapor whistleblower dan telah ditetapkan melalui Peraturan Gubernur No 49 tahun 2024 tentang pengelolaan pengaduan," ucap Dhany.
Ketua Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban, Achmadi, menyampaikan, kerja sama ini merupakan bentuk komitmen nyata dalam memperkuat upaya pencegahan, penanggulangan, dan perlindungan saksi dan korban pada kasus-kasus tertentu.
"Dibalik peran saksi dan atau saksi pelaku atau pelapor whistleblower yang memberikan keterangan membantu mengungkap melaporkan suatu perkara, dalam beberapa kasus mereka juga sering berhadapan dengan resiko-resiko atas keamanan dirinya," ujar Achmadi.
Ia menekankan pentingnya perlindungan bagi pelapor atau saksi pelaku (whistleblower) yang seringkali menghadapi risiko ancaman atau intimidasi.
"Kami juga sangat berterima kasih Bapak Gubernur, seluruh korban tindak pidana di DKI ini ditanggung medis psikologi-psikososial oleh Pemda DKI," tambah dia.
Sementara Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Ivan Yustiavandana, menyambut baik terjalinnya kerja sama ini. Jakarta sendiri, kata dia, merupakan pusat transaksi keuangan terbesar di Indonesia.
"Laporan paling banyak itu memang laporan dari DKI Jakarta. Dan konteksnya bukan pelaku ya, tapi yang melakukan transaksi, bukan pelaku pidananya," tegas dia.
Ivan menambahkan, PPATK berkomitmen siap membantu Pemprov DKI Jakarta, terutama terkait data transaksi. ls/I-1
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
Peran Organisasi Keagamaan dalam Pembangunan Sosial Jakarta Menurut Wagub Rano Karno
-
Fasilitas Belum Optimal dan Picu Macet, Dishub DKI Evaluasi Total CFD Koridor Rasuna Said
-
IWDF 2026 Digelar, Jakarta Perkuat Posisi Sebagai Kota Global dengan Libatkan 1.200 Penari
-
DPR Harus Segera Revisi UU Tipikor Guna Atur Kerugian Negara
-
Strategi Pemprov DKI Jakarta Aktivasi Taman Ismail Marzuki sebagai Pusat Ekonomi Kreatif
-
Mulai dari Rumah! Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah
-
Uang Tunai di Pemilu Harus Dibatasi
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.