KPK Ungkap Kasus Dugaan Gratifikasi di MPR terkait Pengiriman Logistik
Jumat, 18 Jul 2025, 09:00 WIBJAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR RI terkait pengiriman logistik.
"Ini terkait dengan pengiriman atau logistik. Jadi, pengiriman barang," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Jumat (18/7).
Asep menjelaskan bahwa ada produk-produk yang dihasilkan di MPR RI dan harus dikirim ke daerah-daerah sehingga membutuhkan pengiriman logistik.
"Produk itu harus dikirim ke daerah-daerah. Bentuknya ada buku dan lain-lain, atau cetakan-cetakan. Nah, untuk memperoleh atau untuk menjadi pemenang, si ekspedisi ini memberikan sesuatu dari awal, seperti itu, makanya ada gratifikasinya,â jelasnya.
Sebelumnya, KPK mengumumkan sedang menyidik kasus baru terkait dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI, yakni pada 20 Juni 2025.
KPK kemudian mulai memanggil saksi untuk penyidikan kasus tersebut pada 23 Juni 2025.
Lembaga antirasuah itu pada 23 Juni 2025 mengumumkan telah menetapkan seorang penyelenggara negara sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi di MPR RI tersebut.
KPK juga menyatakan bahwa jumlah tersangka kasus gratifikasi itu baru ada satu orang, dan diduga menerima uang sekitar Rp17 miliar.
Pada 3 Juli 2025, KPK mengumumkan tersangka tersebut merupakan mantan Sekretaris Jenderal MPR RI Maâruf Cahyono.
Berita Terkait:
-
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat Ingatkan Data dan Prediksi BMKG Harus Jadi Acuan Mitigasi
-
Gelar Bursa Kerja, Pemkot Bandung Sediakan 3.528 Lowongan Kerja
-
KPK Sita Mobil, Dollar AS dan Singapura dalam OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat
-
Anggaran Rejang Lebong Terserap Tak Sampai 100 Persen
-
Pensiun dari Sepak Bola, Aaron Ramsey Hadapi Tantangan Baru di London Marathon
-
KPK tunjukkan barang bukti
-
Pemkab Mimika Terjunkan Tim Terpadu ke Lokasi Longsor Tembagapura
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.