Foto: Deklarasi pencegahan perkawinan usia anak di Palu
Seorang remaja membubuhkan tanda tangan pada spanduk saat deklarasi pencegahan perkawinan usia anak yang digelar di Palu, Sulawesi Tengah, Minggu (13/7/2025). Deklarasi yang diinisiasi Dinas Perberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Palu bersama Forum Anak Nosarara Kota Palu itu merupakan bagian dari kampanye untuk menekan angka perkawinan usia anak di Sulteng yang prevalensinya menurut BPS naik menjadi 9,05 persen di 2024 dari tahun sebelumnya 8,91 persen.
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.