Bantuan Subsidi Upah Disalurkan ke 4.878 Warga Pamekasan

Jumat, 11 Jul 2025, 09:35 WIB

Sebanyak 4.878 warga di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur terdata sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Supervisor Pelayanan Kantor Pos Cabang Pamekasan Edy Irianto mengatakan penerima BSU itu sesuai dengan data yang diterima kantor pos, karena program tersebut merupakan hasil kerja sama antara Kementerian Ketenagakerjaan dengan PT Pos dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Ket. Foto: Penyaluran bantuan di Kantor Pos Pamekasan. — Sumber: Antara Foto

"Hingga 9 Juli 2025, sebanyak 1.318 orang telah mencairkan bantuan tersebut," katanya di Pamekasan, Jawa Timur, Kamis.

Program bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah dalam bentuk uang tunai sebesar Rp300.000,- per bulan selama 2 bulan dibayarkan sekaligus dengan total Rp600 ribu.

Syarat Penerima BSU itu meliputi, pertama, Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan.

Kedua, yang bersangkutan merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).

Ketiga, menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan.

Keempat, program tersebut diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.

Kelima, calon penerima bukan merupakan aparatur sipil negara (ASN), atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Edy lebih lanjut menjelaskan, saat pencairan, penerima wajib membawa KTP asli, dan kartu BPJS Ketenagakerjaan.

"Jadi, semua syarat ini harus dibawa lengkap saat pencairan. Kalau kurang satu saja, tidak bisa diproses," katanya.

Untuk melakukan pengecekan bisa melalui aplikasi Pospay.

Caranya, unduh aplikasi Pospay dari Playstore atau App Store, klik halaman awal, pilih ikon i di pojok kanan bawah, lalu ambil menu bantuan sosial, dan selanjutnya pilih Bantuan Subsidi Upah 2025, lalu masukkan NIK.

Jika terdaftar, penerima wajib foto KTP dan isi formulir data diri. Setelah setuju dengan syarat, akan muncul 'QR Code' untuk pencairan.

  • Bantuan Subsidi Upah

Redaktur: Yebdi Trismar

Penulis: Tim Koran Jakarta

Berita Terbaru

Fitur Canggih Mobil Ternyata Jarang Dipakai, Ada yang Tak Tahu Cara Menggunakannya

Krisis Air Bersih di Natuna! Pemkab Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak

Kekeringan Meteorologis, BMKG Ingatkan Seluruh Wilayah Jateng untuk Siaga

Curanmor Merajalela! Polda Banten Bongkar Sindikat yang Beraksi di 14 Lokasi

Status Siaga Kekeringan Meteorologis untuk Seluruh Wilayah Jateng

Rumah Adat Wisata Sade Terbakar, Pemkab Lombok Tengah Fokus pada Pemulihan Korban

Cincinnati Open, Area Sial bagi Swiatek Dikalahkan Pegula

Prawirotaman Adakan Festival Guna Menunjang Kunjungan Wisata

Warga Semarang yang Akan Menikah, Lihat Pameran 50 Vendor Wedding

Jatim Hari Ini Cerah-Berawan, Gelombang hingga 3,7 Meter Mengintai Perairan Selatan

Gubernur Emanuel Melkiades Bawa Bantuan ke Tiga Titik Terdampak Gempa M7,7 di Riung

Real Madrid di Bawah Pelatih Mourinho Kalahkan Espanyol 2-1

Putus Akibat Gempa, Akses Jembatan Wae Dampek di Manggarai Timur Pulih

Kapal Kargo Muatan Bijih Besi Tujuan Singapura Tenggelam di Lepas Pantai India, Dua ABK Selamat

Kucuran Beras Capai 1,65 Juta Ton, Pemerintah Optimistis Rem Harga Beras di Puncak El Nino

BPBD Cilacap Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Kekeringan Meteorologis

Menlu Tiongkok Wang Yi Temui Ketua DEN RI Luhut Panjaitan Bahas Investasi di Indonesia

Ratusan Rumah Adat Sade Ludes Terbakar, Pemkab Lombok Tengah Fokus Pulihkan Korban

Korea Utara Tuding Rencana Perluasan Anggaran Pertahanan Jepang Sebagai 'Persiapan Perang'

Brentford Kalahkan Tottenham Hotspur dengan Skor Telak 3-0

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.