Foto: Pasca Putusan MK 135/2024, KWP Gelar Diskusi Bertajuk 'Bagaimana Nasib DPRD setelah Putusan MK Pisahkan Jadwal Pemilu?

Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda (kanan), Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis (kiri) menjadi pembicara dalam Diskusi Dialektika Demokrasi di Ruang PPIP, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (10/7). Diskusi mengangkat tema "Bagaimana Nasib DPRD setelah Putusan MK Pisahkan Jadwal Pemilu?. Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda dengan tegas menentang Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024. Dia menilai jika putusan MK ini dijalankan dalam bentuk revisi UU Pemilu, maka berpotensi melanggar norma konstitusi. Khususnya Pasal 22E Ayat (1) dan Ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali untuk memilih Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Doc. Foto: Koran Jakarta/M. Fachri

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.