Semoga Bukan ABS, Katanya Koperasi Desa Merah Putih Sudah Capai 80.000
Senin, 23 Jun 2025, 14:20 WIBJAKARTA â Benarkan Koperasi Desa Merah Putih sudah terbentuk 80.000 lebih? Semoga benar adanya. Jangan hanya sebagai ABS (asal bapak senang).
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto bahwa sebanyak 80.133 Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) telah resmi dibentuk di seluruh Indonesia.
Hal ini disampaikan dalam rapat terbatas (Ratas) bersama Kepala Negara dan sejumlah pejabat terkait di kediaman Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Senin.
"Ya, betul, saya diundang untuk rapat di Hambalang membicarakan perwujudan pembangunan dan pengoperasian Kopdes Merah Putih," ujar Budi Arie dikonfirmasi melalui sambungan telepon di Jakarta.
Ia menjelaskan, program Kopdes Merah Putih terbagi dalam tiga tahapan, yaitu pembentukan, pembangunan dan pengoperasian, serta monitoring dan evaluasi. Menurutnya, tahap pertama telah rampung sesuai target. Kini pemerintah bersiap melangkah ke tahap kedua.
"Pemerintah akan bergerak cepat untuk urusan rakyat. Kami tidak mau main-main. Program Kopdes/kelurahan Merah Putih ini harus kita jaga kredibilitasnya," ujarnya.
Ia menambahkan, kehadiran Kopdes Merah Putih diharapkan menjadi tonggak sejarah baru dalam penguatan ekonomi rakyat dari desa. âSaatnya rakyat membuat sejarah dengan membentuk lembaga usaha rakyat yang tangguh, mandiri, dan berkelanjutan,â katanya.
- Koperasi Desa Merah Putih
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Aloysius Widiyatmaka
Berita Terkait:
-
Hercules TNI AU Bawa Ratusan APD dan Masker untuk Perkuat Penanganan Karhutla Kalsel.
-
BMKG Peringatkan Gelombang Tinggi dan Banjir Rob pada Selasa
-
10 PPPK Paruh Waktu di Bantul Tak Diperpanjang Kontrak, Kinerja Jadi Salah Satu Alasan.
-
Regulator AS Selidiki Anthropic dan OpenAI terkait Keamanan AI
-
The Weeknd Menggebrak Jakarta Lagi, Kejutan di Malam Kedua Bikin Penonton Terpukau
-
Penghasilan Nelayan Sinjai Naik 75 Persen, KNMP Tongke-Tongke Kirim 12 Ton Tuna Loin ke Jakarta
-
Bupati Nonaktif Cilacap Dituntut Tujuh Tahun Penjara di Kasus Pemerasan untuk THR
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.