Maluku Lepasliarkan 21 Ekor Burung Kasturi Ternate

Sabtu, 21 Jun 2025, 23:48 WIB

AMBON - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku melalui Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I Ternate melepasliarkan sebanyak 21 ekor burung kasturi ternate (Lorius garrulus morotaianus) di kawasan hutan Pulau Morotai, Maluku Utara.

“Burung-burung tersebut merupakan satwa titipan dari Kejaksaan Negeri Pulau Morotai selama proses persidangan berlangsung,” kata Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku Arga Christyan, di Ambon, Sabtu.

Ket. Foto: Pelepasliaran satwa dilindungi kasturi ternate di Hutan Pulau Morotai Maluku Utara. — Sumber: Antara/HO-BKSDA Maluku

Ia mengatakan kegiatan pelepasliaran dilakukan sebagai bagian dari upaya pelestarian keanekaragaman hayati, sekaligus mendukung penegakan hukum terhadap perdagangan satwa liar.

Proses pelepasliaran ini turut disaksikan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai, penyidik dari Polres Morotai, Sekretaris Desa Daeo Majiko, serta sejumlah pemuda desa setempat.

Satwa yang dilepasliarkan sebelumnya telah menjalani masa rehabilitasi untuk memastikan kondisi kesehatan dan kemampuan adaptasi di habitat alaminya. Langkah ini penting agar satwa dapat bertahan hidup dan kembali menjalankan perannya dalam ekosistem secara optimal.

Kasturi ternate merupakan satwa endemik Maluku Utara yang tergolong dilindungi karena populasinya terus terancam akibat perburuan dan perdagangan ilegal. Ant

  • burung kasturi

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Tim Koran Jakarta

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.