Foto: Komisi III DPR Minta Masukan Pakar Terkait RUU KUHAP
Dari kiri : Akademisi Bidang Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara Universitas Jayabaya (UJ) Muhammad Rullyadi, Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Konstitusi Universitas Pakuan (UNPAK) Andi Muhammad Asrun, Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda, menyampaikan pendapatnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/6). Dalam RDPU tersebut Komisi III DPR meminta masukan kepada para ahli terkait Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), yang masih dalam pembahasan di DPR.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (keempat kanan) didampingi sejumlah anggota Komisi III dari berbagai Fraksi, menyerahkan plakat dan piagam kepada Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda (keempat kiri), Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Konstitusi Universitas Pakuan (UNPAK) Andi Muhammad Asrun (ketiga kiri), dan Akademisi Bidang Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara Universitas Jayabaya (UJ) Muhammad Rullyadi (kedua kiri) dan Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda (kedua kiri), usai mengikutiRapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Komisi III DPR dengan para pakar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/6).
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.