Rencana Akuisisi GoTo oleh Grab Tersendat Regulasi, Pemerintah Indonesia Tegaskan Kepentingan Nasional
Kamis, 19 Jun 2025, 15:50 WIBJAKARTA - Rencana akuisisi GoTo Indonesia oleh perusahaan teknologi asal Singapura, Grab Holdings, untuk menciptakan raksasa pemesanan kendaraan dan pengiriman makanan di Asia Tenggara tengah menghadapi hambatan regulasi di Indonesia, menurut tiga sumber yang dikutip Reuters.
Sebelumnya diberitakan bahwa Grab tengah menjajaki kesepakatan senilai sekitar $7 miliar untuk mengakuisisi GoTo pada kuartal kedua 2025. Namun, kini proses negosiasi melambat setelah pemerintah Indonesia mengajukan serangkaian persyaratan penting, termasuk jaminan atas kesejahteraan tenaga kerja dan perlindungan terhadap persaingan usaha.
Sumber menyebut bahwa pemerintah tengah menelaah dampak penggabungan terhadap stabilitas pasar, potensi monopoli, serta nasib mitra pengemudi dan pekerja platform. Keprihatinan ini kian mencuat setelah aksi protes pengemudi transportasi daring terjadi di sejumlah kota pada Mei lalu, menyoroti kekhawatiran atas PHK massal dan potensi kenaikan tarif layanan.
Salah satu tuntutan utama pemerintah adalah agar entitas hasil penggabungan memberikan kompensasi yang lebih adil dan berkelanjutan bagi para pengemudi, termasuk skema bonus dan pembagian tarif yang lebih menguntungkan.
Di tengah spekulasi, Grab menyatakan bahwa belum ada pembicaraan resmi atau penandatanganan perjanjian definitif terkait akuisisi GoTo. Meskipun demikian, Grab sebelumnya mengumpulkan dana $1,5 miliar melalui obligasi konversi, dan menyebut kemungkinan akuisisi sebagai salah satu alokasi penggunaan dana.
Sementara itu, GoTo yang kini bernilai sekitar $4,4 miliar menegaskan belum menjalin kesepakatan dengan pihak mana pun terkait transaksi tersebut. Kepemilikan GoTo juga menjadi sorotan, karena 73,90% sahamnya dikuasai oleh investor asing, termasuk SoftBank asal Jepang dan Taobao (unit Alibaba Group dari China).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengingatkan bahwa pemerintah ingin kepemilikan mayoritas GoTo tetap berada di tangan pihak Indonesia, meski belum dijelaskan mekanisme teknisnya.
Di sisi lain, baik Kementerian Perhubungan maupun Kementerian Ketenagakerjaan belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait syarat merger atau dampak ketenagakerjaannya.
Secara bisnis, merger Grab dan GoTo dinilai dapat menjadi strategi rasional karena kedua perusahaan sama-sama mencatat kerugian tahunan sejak go public, dan penggabungan operasi dinilai bisa memangkas biaya dan meningkatkan efisiensi.
Namun, tantangan regulasi dan politik nasional terutama terkait kedaulatan ekonomi digital dan perlindungan pekerja gig economy menjadi penghalang yang tidak bisa diabaikan. Masa depan kesepakatan ini kini sangat bergantung pada negosiasi antara para pemegang saham, regulator, serta komitmen Grab dan GoTo terhadap kepentingan nasional Indonesia.
Berita Terkait:
-
MTI Raih Penghargaan ICAII 2026 Berkat Inovasi Integrasi Bisnis
-
AS Beri Sanksi Ekonomi ke Iran dengan Targetkan Lima Sektor
-
Obligasi DKI Rp5,6 Triliun Bikin Purbaya dan Pramono Beda Pandangan, Ini Jalan Tengahnya
-
GEBUK JUDOL Ronde 3 Perkuat Edukasi Keamanan Digital dan Partisipasi Publik
-
Pemkot Jakarta Barat Pastikan Tak Ada Aktivitas Pembangunan Lapangan Padel di Meruya
-
Ditunggu-tunggu, Uji Coba LRT Kelapa Gading-Manggarai akan Libatkan Masyarakat
-
Vance Sebut AS Cukup Kuat Hadapi Tantangan Global Termasuk Tiongkok
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.