KKP tegaskan status empat pulau di Anambas tidak bisa diperjualbelikan

Rabu, 18 Jun 2025, 16:01 WIB

Batam -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan keempat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau yang diduga dijual di situs pribadi jual beli pulau milik luar negeri, tidak bisa diperjualbelikan karena statusnya berada di dalam kawasan konservasi dan milik negara.

“Itu pulau milik negara, jadi ketika akan dimanfaatkan oleh pelaku usaha harus mendapat izin dari pemerintah dalam hal ini KKP dan pemerintah daerah setempat,” kata Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Batam, Kepulauan Riau, Semuel Sandi Rundupadang kepada ANTARA di Batam, Rabu.

Ket. Foto: Pulau Yudan dan Pulau Kembung dijual melalui situs internasional www.privateislandsonline.com. — Sumber: ANTARA/HO

Keempat pulau tersebut, yakni Pulau Rintan, Pulau Mala, Pulau Tokongsendok dan Pulau Nakob. Penjualan pulau di Kabupaten Anambas tersebut viral di media sosial, diduga dijual di situs www.privateislandonline.com.

Semuel mengatakan setelah mengetahui informasi tersebut, tim Pangkalan PSDKP Batam menindaklanjutinya dengan melakukan pendalaman posisi pulau-pulau tersebut.

Dia menjelaskan, keempat pulau tersebut belum terdapat aktivitas masyarakat. Diduga motif iklan penjualan itu untuk mencari investor.

“Kami tidak tahu mereka yang mengiklankan ini terafiliasi dengan perusahaan apa. Namun, info dari anggota kami di Anambas, ada beberapa perusahaan yang tertarik dan melakukan proses pengurusan izin di Pemda Anambas untuk usaha wisata,” kata Semuel.

Semeul menegaskan, pihaknya terus memonitor situasi dan kondisi di pulau-pulau yang ada di Anambas maupun di Kepri seluruhnya.

Terkait status keempat pulau tersebut, kata dia, sudah sampaikan klarifikasi oleh KKP melalui Staf Khusus Menteri KKP Bidang Komunikasi Publik, Doni Ismanto Darwin yang dibagikan melalui media sosial PSDKP, KKP.

Dijelaskan bahwa situs yang diduga menjual keempat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas berada di Ontario, Kanada.

Keempat pulau itu, kata dia, semuanya berada di dalam kawasan konservasi Kepulauan Anambas.

Kemudian, berdasarkan peraturan daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 3 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas 2023-2043, keempat pulau tersebut dialokasikan untuk kawasan pariwisata.

KKP juga menjelaskan bahwa tidak ada regulasi di Indonesia yang membolehkan penjualan pulau.

Pemerintah memberikan perlindungan penuh kepada pulau-pulau kecil khususnya, karena terkait kedaulatan negara.

Regulasi pulau-pulau kecil lebih mengarah para pengelolaan dan pemanfaatan pulau pulau kecil, pemilikan lahan tanah di pulau kecil, pengalihan saham, dan investasi di pulau kecil.

Penguasaan atau pemanfaatan di pulau kecil pun tidak dapat dikuasai seluruhnya, karena paling sedikit 30 persen lahan harus dikuasai negara untuk difungsikan sebagai area lindung, akses publik dan kepentingan umum lainnya

Dari 70 persen area yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha wajib mengalokasikan untuk ruang terbuka hijau (RTH). Aturan ini menegaskan komitmen pemerintah menjaga geliat iklim investasi di pulau kecil untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan namun tetap mengutamakan kepentingan masyarakat dan kelestarian ekosistem.

“Empat pulau tidak diperjualbelikan, karena keempat pulau ini wilayah kedaulatan Indonesia,” kata Doni.

  • jual pulau

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Antara, Sujar

Berita Terbaru

Bukan Sekadar Besaran Gaji, Pekerja Indonesia Cari Rasa Dihargai di Tempat Kerja

Virtus Technology Indonesia Resmi Jadi Master Distributor DJI Enterprise di Indonesia

Produk Bernilai Tambah Tinggi Asal Cilegon Tembus Kanada, Kemendag: Bukti Industri RI Makin Kuat

Trafik Uplink Melampaui Downlink, Pola Penggunaan Jaringan Digital Mulai Berubah

Info Loker! Job Fair Pemkab Magelang 2026 Tersedia 3.717 Lowongan

Shin Ye Eun Ajak Masyarakat Indonesia Rasakan Kehangatan Hunian Pintar Berbasis K-Wellness

Waspada! Prakiraan Cuaca BMKG Ada Potensi Hujan Pemicu Banjir dan Longsor di Sumut Rabu Besok

Babak Gugur Piala Dunia 2026 Mulai Terbentuk, Enam Negara Amankan Tiket 32 Besar, Empat Tersingkir

Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Ini Deretan Pemain yang Memperebutkan dari Messi, Mbappe, hingga Haaland, Siapa yang Layak?

Tiga Pejabat Tinggi Pratama Setjen MPR RI Dilantik, Siti Fauziah Tekankan Penguatan Kolaborasi dan Peningkatan Kinerja Lembaga

Peternak Sapi Perah Indonesia Raih Kenaikan Produksi Susu Berkat Transfer Teknologi AS

DFSK E5 Plus Resmi Buka Pre-Booking di Indonesia, Konsumen Berpeluang Dapat Benefit Rp60 Juta.

Info Lowongan kerja! Ayo Walk in Interview ke GOR Tanjung Duren Jakbar, Buka 4.262 Lowongan

Pertama di Indonesia, Whitesky Group dan SkyDrive Hadirkan Mockup eVTOL 1:1

1.151 KM Jalan Daerah Dilebarkan dari 3 Jadi 8 Meter, Dana Rp5,41 T Digelontorkan

Iming-iming Gaji Tinggi! Wamen P2MI dan Australia Bahas Ancaman Penipuan Pekerja Migran

Piala Dunia, Tim-tim Favorit Lolos ke Fase Gugur  

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.