Foto: Rilis kasus penipuan daring mengatasnamakan PT TASPEN
Dua tersangka kasus penipuan daring dihadirkan saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (5/6/2025). Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengamankan dua dari tiga tersangka dalam kasus penipuan daring dan ilegal akses pada aplikasi bank digital dengan modus operandi pelaku yang mengatasnamakan PT TASPEN (Persero) untuk menipu korban dan tersangka terancam pidana 20 tahun penjara.
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.