Wamenkop Gaungkan Kopdes: Bangun Desa, Tahan Urbanisasi Pemuda!
Rabu, 21 Mei 2025, 12:12 WIBJAKARTA â Koperasi Merah Putih bertujuan untuk memberdayakan masyarakat desa melalui kegiatan ekonomi bersama, seperti pengelolaan potensi unggulan desa, usaha simpan pinjam, dan lain-lain. Koperasi diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja di tingkat lokal, baik melalui kegiatan usaha koperasi sendiri maupun dengan mendorong pertumbuhan UMKM di desa.
Dengan adanya lapangan kerja, masyarakat desa dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan mereka. Koperasi juga dapat membantu meningkatkan kualitas hidup melalui akses ke layanan dasar dan pendidikan.
Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan koperasi desa merah putih merupakan upaya pemerintah menciptakan lapangan kerja produktif di desa, sehingga mencegah desa kehilangan kaum mudanya akibat banyaknya pemuda merantau ke kota.
Ferry, yang juga Koordinator Ketua Pelaksana Harian Satgas Percepatan dan Pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (21/5), mengatakan inisiatif ini juga bertujuan untuk mencegah fenomena "desa lansia" seperti yang terjadi di Jepang.
Kopdes merah putih diyakini akan mengembalikan tingkat kepercayaan para pemuda desa untuk membangun desanya melalui berbagai kegiatan ekonomi produktif dalam ekosistem koperasi, sehingga desa-desa akan menjadi sumber kekuatan ekonomi baru bagi negara karena mampu menciptakan lapangan kerja secara mandiri melalui koperasi.
"Sekarang, keadaannya cukup mengkhawatirkan karena pemuda di desa hanya tinggal 40 persen. Kalau kita tidak cepat membuat kegiatan yang produktif di desa, lama-lama di desa hanya orang tua atau lansia seperti di Jepang," kata Ferry.
Menurut Ferry, minimnya lapangan kerja di desa mendorong masyarakat untuk bergerak ke kota, sehingga desa kurang mendapat perhatian dalam pembangunannya.
Padahal, di desa banyak sekali potensi yang bisa dikembangkan ketika ada kesadaran secara kolektif.
Setelah kelembagaan koperasi ini terbentuk, Kemenkop akan melakukan penyempurnaan model bisnisnya, yang mana dalam ketentuan yang ditetapkan terdapat minimal tujuh unit bisnis yang akan dijalankan kopdes merah putih.
Ketujuh unit bisnis menjadi yang utama karena akan mengakomodir seluruh kebutuhan dasar dari masyarakat desa.
Meski begitu, Kemenkop memberikan keleluasaan bagi para pengurus kopdes merah putih untuk mengembangkan unit bisnisnya sesuai dengan potensi dan karakter dari masing-masing desa.
"Nanti, kami akan mendampingi prosesnya sampai Oktober 2025 secara bertahap. Jadi, di luar ketujuh kegiatan inti itu, koperasi bisa menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan potensi desa," lanjut Ferry.
Kehadiran tujuh unit bisnis utama ini diharapkan dapat menuntaskan permasalahan lain di luar dari persoalan lapangan kerja.
Kopdes merah putih ini diyakini dapat berperan dalam menstabilkan harga bahan pokok, serta mengatasi jeratan pinjaman online dan judi online (judol) yang marak di kalangan warga desa.
"Setiap kopdes merah putih kami perkirakan akan membutuhkan minimal 25 orang secara langsung. Nanti, akan kami siapkan pelatihan pemagangan dengan 90 persen praktik dan 10 persen teori," ucapnya.
- Koperasi Merah Putih
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Pemkab Soppeng dan Maros Komitmen Kawal Koperasi Merah Putih
-
Koperasi Merah Putih Berisiko Tinggi Jadi Ladang Korupsi Baru
-
Bank Mandiri Komitmen Bangun Ekonomi Desa Lewat Dukungan terhadap Koperasi Merah Putih
-
Pulau Kecil, Gaung Besar: Kongsi Jadi Primadona di Course Internasional
-
Koperasi Merah Putih di Jawa Timur
-
Panglima TNI Dampingi Presiden RI Luncurkan 80.000 Koperasi Desa Merah Putih
-
Pendampingan operasional Koperasi Merah Putih di Sultra
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.