Terkait Pembuangan Limbah Medis B3, DLHK Karawang Sanksi Dua Rumah Sakit

Selasa, 06 Mei 2025, 23:04 WIB

KARAWANG - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Karawang, Jabar mengenakan sanksi administrasi dua rumah sakit swasta atas dugaan pembuangan limbah domestik yang terkontaminasi dengan limbah medis di area permukiman Desa Karangligar, Karawang.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang Iwan Ridwan, di Karawang, Selasa (6/5) menyebutkan, kedua rumah sakit swasta tersebut ialah Rumah Sakit Bayukarta dan Rumah Sakit Hermina.

Ket. Foto: Pengecekan lapangan mengenai pembuangan limbah domestik yang terkontaminasi limbah medis di Desa Karangligar Karawang. — Sumber: ANTARA/HO-Pemkab Karawang

Sanksi itu diberikan terkait dengan dugaan pembuangan limbah domestik yang terkontaminasi limbah medis di wilayah permukiman Desa Karangligar, Kecamatan Telukjambe Barat, Karawang.

"Mereka (dua rumah sakit itu) harus memperbaiki tata kelola limbahnya sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.

Ia mengatakan, untuk Rumah Sakit Bayukarta diwajibkan melakukan pemilahan antara sampah domestik dan limbah medis mulai dari sumbernya hingga ke tempat penampungan sementara (TPS).

"Kemasan untuk limbah medis infeksius harus berwarna kuning dan diberi simbol limbah B3 (bahan beracun dan berbahaya)," katanya.

Selain itu, Rumah Sakit Bayukarta juga diwajibkan memiliki kontrak kerja sama pengelolaan sampah domestik dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang atau pihak ketiga yang sudah memiliki izin.

Disebutkan bahwa rumah sakit tersebut juga harus segera melakukan penanggulangan kedaruratan limbah B3 di Desa Karangligar, Kecamatan Telukjambe Barat, Karawang.

Sedangkan Rumah Sakit Hermina dikenakan kewajiban untuk memperbaiki Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pengelolaan limbah padat medis infeksius dan limbah B3.

"Mereka juga harus memilah sampah dari sumber hingga TPS, serta bekerja sama dengan pihak yang berizin," kata Iwan.

Dikatakan pula, kedua rumah sakit itu, Rumah Sakit Hermina dan Rumah Sakit Bayukarta juga diwajibkan untuk melakukan penanggulangan kedaruratan limbah B3 di lokasi Desa Karangligar, sesuai peraturan yang berlaku.

Hal tersebut dimaksudkan untuk mencegah dampak lingkungan yang lebih luas.

"Jadi sanksi administratif terhadap dua rumah sakit itu wajib dijalankan oleh kedua rumah sakit tersebut," katanya.

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang hanya bisa mengeluarkan sanksi administratif. Sementara mengenai sanksi pidana hingga kini masih ditangani pihak kepolisian dari Polres Karawang. Ant

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Opik

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.