KPK Panggil Dua Saksi terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans Sumatera
Senin, 05 Mei 2025, 13:45 WIBJAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS) pada tahun anggaran 2018â2020.
âAtas nama SA, dan API,â ujar anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Senin (5/5).
SA diketahui merupakan notaris sekaligus pejabat pembuat akta tanah (PPAT) Sri Artati, sedangkan API adalah pegawai negeri sipil yang menjabat sebagai Penata Kelola Perusahaan Negara Madya Anas Puji Istanto. Keduanya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Sebelumnya, KPK pada 13 Maret 2024 mengumumkan bahwa lembaga antirasuah itu memulai penyidikan dugaan korupsi terkait dengan pengadaan lahan proyek JTTS pada tahun anggaran 2018â2020.
Dalam penyidikan perkara tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu mantan Direktur Utama PT Hutama Karya Bintang Perbowo, mantan Kepala Divisi di PT Hutama Karya M. Rizal Sutjipto, dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya Iskandar Zulkarnaen.
Selain itu, KPK pada 30 April 2025 mengumumkan bahwa telah menyita 65 lahan milik petani di Kalianda, Lampung Selatan.
KPK menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan agar terdapat kepastian hukum atas status tanah terkait dengan perkara tersebut.
- KPK
- Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans Sumatera
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Antusias Sambut HUT Ke-81 RI, Warga Rela Berburu Undangan hingga Siapkan Baju
-
Warga Jepang Dukung Pembatasan Medsos, Kelompok Remaja Justru Berontak
-
Jepang Ajukan Anggaran Pertahanan Tertinggi
-
Atasi Kekeringan, Pemkab Purwakarta Serahkan 34 Pompa untuk Petani
-
DPRD Kota Bandung: Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Hadapi Berbagai Tantangan
-
Kanwil Kemenkum Babel Jalani Desk Evaluasi WBBM Bersama Tim Penilai Nasional KemenPAN-RB.
-
Pameran Bursa Kerja Jateng Hadirkan 4.587 Lowongan dari 30 Perusahaan, Tekan Pengangguran
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.