Menaker Pasang Target Serius, Satgas PHK Wajib Kelar Mei!

Jumat, 02 Mei 2025, 17:37 WIB

JAKARTA - Pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi secara luas dapat memberikan dampak signifikan terhadap perekonomian, terutama dalam tiga aspek utama: peningkatan pengangguran, penurunan daya beli masyarakat, dan perlambatan pertumbuhan ekonomi.

Untuk mengatasi PHK, pemerintah dapat memberikan pendampingan dan menjadi mediator antara karyawan dan pihak perusahaan. Selain itu, pemerintah dapat memberi dukungan bagi para pekerja yang mengalami PHK.

Ket. Foto: Ilustrasi - Buruh pabrik. — Sumber: ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli berharap Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) dapat rampung pada bulan ini.

“(Targetnya) Saya berharap bulan ini, saya berharap (demikian),” kata Menaker Yassierli saat ditemui di Jakarta, Jumat (2/5).

“Tapi ini tentu bentuknya nanti yang akan ditandatangani oleh presiden, berarti kita tunggu saja,” imbuhnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa progres penyusunan regulasi yang diusulkan oleh Presiden Prabowo Subianto itu kini telah memasuki tahap finalisasi.

“(Progresnya) Sedang finalisasi, jadi seminggu ini kita terus menyiapkan (dengan baik), karena yang agak (memerlukan waktu) panjang itu adalah merumuskan tupoksinya,” ujar Yassierli.

Tak hanya merumuskan Satgas PHK, Kemnaker juga tengah mengkaji kebijakan Presiden Prabowo terkait persoalan outsourcing atau pekerja alih daya, yang akan dijadikan landasan dalam penyusunan Peraturan Menteri.

“Kebijakan Presiden yang disampaikan pada perayaan May Day 2025 terkait outsourcing tentunya akan menjadi kebijakan dasar dalam penyusunan Peraturan Menteri tentang outsourcing yang saat ini sedang disusun,” ujar Menaker.

Ia pun menjelaskan bahwa saat ini Kemnaker tengah melakukan kajian untuk menyiapkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang lebih berkeadilan.

Penyusunan UU tersebut merupakan mandat dari Presiden serta sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023 terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Selain itu, Kemnaker juga tengah memproses tindak lanjut atas salah satu amar Putusan MK tersebut yang berkaitan dengan penyusunan Peraturan Menteri tentang alih daya.

  • Satgas PHK

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.