Foto: Diskon Pajak BBM di Jakarta
Sejumlah kendaraan bermotor melintas di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Kamis (24/4). Pemprov DKI Jakarta memberikan diskon atau kemudahan untuk Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di Jakarta yaitu kendaraan pribadi sebesar lima persen dan dua persen untuk kendaraan umum dari nilai jual bahan bakar sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.