Foto: Bank Muamalat Peroleh Izin Bank Penyimpan Margin, Dana Kompensasi, dan Dana Jaminan
Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Tirta Karma Senjaya (kiri) menyerahkan secara simbolis surat persetujuan kepada Direktur PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (Bank Muamalat) Karno (kanan) di Jakarta, Kamis (27/2).
ank Muamalat semakin memperkokoh posisinya sebagai pelopor bank syariah dengan memperoleh izin dari Bappebti sebagai Bank Penyimpan Margin, Dana Kompensasi, dan Dana Jaminan yang pertama di industri perbankan syariah di Indonesia.
Dengan izin ini, Bank Muamalat dapat melayani untuk menyimpan dana transaksi jual beli emas fisik secara digital yang diperdagangkan oleh pedagang emas fisik digital yang telah terdaftar dan memperoleh izin dari Bappebti. Pengelolaan margin menjadi lebih efisien, optimal, dan sesuai prinsip syariah dari hulu ke hilir.
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.