- Home
-
- Megapolitan
-
- Kades Kohod Penuhi Panggil...
Kades Kohod Penuhi Panggilan Bareskrim Polri Terkait Pagar Laut Tangerang
Senin, 24 Feb 2025, 14:25 WIBJAKARTA - Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) wilayah pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.
Berdasarkan pantauan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (24/2), Arsin tiba pada pukul 13.09 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya, Yunihar.
Arsin tampak mengenakan jaket dan topi berwarna hitam serta wajahnya ditutupi masker putih. Ketika awak media melemparkan pertanyaan, ia tidak bicara sepatah kata pun dan hanya berjalan masuk ke dalam gedung.
Adapun kuasa hukumnya, Yunihar, mengatakan bahwa kedatangan kliennya pada siang ini menunjukkan bahwa Arsin kooperatif dengan proses penyidikan kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah ini.
âBahwa hari ini kami hadir di sini menunjukkan kooperatif. Kami ikuti aturan dan mekanisme yang ada,â ucapnya.
Ketika awak media bertanya barang bukti apa yang dibawa oleh pihaknya, Yunihar melemparkan gurauan.
âBawa diri,â ucapnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memanggil empat tersangka dalam kasus ini, yaitu Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin, UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, serta SP dan CE selaku penerima kuasa.
"Kami mengundang, kalau tidak salah pada hari Senin (24/2) atau Selasa (25/2). Kami lihat lebih lanjut," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro pada Jumat (21/2).
Akan tetapi, berdasarkan pantauan, baru Arsin yang terlihat tiba di Gedung Bareskrim Polri. Sementara ketiga tersangka lainnya belum diketahui mengenai kehadirannya.
Keempat tersangka tersebut diketahui telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod, dan dokumen lainnya yang dibuat oleh Kades dan Sekdes Kohod sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024.
"Seolah-olah oleh pemohon untuk mengajukan permohonan pengukuran melalui KJSB Raden Muhammad Lukman dan permohonan hak Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang hingga terbitlah 260 SHM atas nama warga Kohod," ucap Brigjen Pol. Djuhandhani.
Diketahui bahwa Dittipidum Bareskrim Polri lakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik terkait dengan penerbitan 263 SHGB dan 17 SHM Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.
Dalam prosesnya, penyidik telah menyita 263 warkat yang telah dikirim ke labfor untuk diperiksa keabsahannya.
Selain itu, dari penggeledahan di beberapa tempat pada hari Senin (10/2), disita pula sejumlah barang bukti berupa satu unit printer, satu unit layar monitor, keyboard, stempel sekretariat Desa Kohod, serta peralatan-peralatan lainnya yang diduga sebagai alat untuk memalsukan girik dan dokumen.
- Bareskrim Polri
- Pagar Laut
- Kades Kohod
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Akibat Harga Pupuk Subsidi di Lebak Turun Petani pun Semangat dalam Memperluas Tanam Padi
-
Sindikat Pembobol Rekening Dormant hanya Butuh 17 Menit untuk Pindahkan Rp204 Miliar dari Bank BNI ke Rekening Penampung
-
Mojokerto Pelan-pelan Coba Merintis sebagai Kota Cerdas
-
Gubernur Papua Jadikan Penanganan Kawasan Kumuh Prioritas Pembangunan
-
Kemenekraf Perkuat Peluang Transaksi UMKM Jelang Hari Raya
-
Konektivitas Sumatera Digenjot, Tol Jambi–Sengat Jalan Terus
-
Bareskrim Polri Selidiki Penyebab Pemadaman Listrik Massal di Sumatera pada Jumat (22/5)
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.