Foto: Aturan Baru Perpajakan

Wajib pajak menunjukan aplikasi e-Faktur di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Sumatera Utara I, Medan, Sumut, Senin (17/2). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai menerapkan peraturan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk dapat menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop dalam pembuatan faktur pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).

Doc. Foto: ANTARA/YUDI MANAR

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.