Regulasi Perkuat Keterlibatan Sekolah Swasta dalam SPMB
Jumat, 31 Jan 2025, 18:20 WIBJAKARTA - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, menyatakan, adanya regulasi akan memperkuat keterlibatan sekolah swasta dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB). Menurutnya, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan pada Pemerintah Daerah sudah mencantumkan bahwa sekolah swasta dapat dibantu pemerintah.
"Sehubungan dengan sistem yang sekarang sedang kami siapkan peraturannya ada beberapa yang memerlukan dukungan dari Pemda, khususnya yang berkaitan alokasi anggaran daerah untuk sekolah2 swasta. Ternyata sudah ada di Permendagri tahun 2023," ujar Mu'ti, usai audiensi dengan Kemendagri terkait SPMB, di Jakarta, Jumat (31/1).
Dia menjelaskan, aturan tersebut akan menjadi rujukan dalam penyusunan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) tentang SPMB. Di sisi lain, kata dia, Mendagri juga akan menerbitkan Surat Edaran untuk memperkuat Permendagri 3/2023.
"Mendagri siap memberikan dukungan berkaitan sosialisasi dan pelaksanaan teknis yang melibatkan pemda termasuk Forkopimda di masing-masing kabupaten/kota," jelasnya.
Mu'ti menekankan, murid yang belajar di sekolah swasta juga memiliki hak sebagaimana dijamin dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Kondisi hari ini, kata dia, sekolah negeri memiliki daya tampung terbatas, sehingga murid yang tidak diterima di sekolah negeri belajar di sekolah swasta.
Dia menyebut, sekolah-sekolah swasta memiliki kondisi yang beragam terutama dari segi pembiayaan. Ada sekolah swasta yang biayanya lebih tinggi dari sekolah negeri, begitu juga sebaliknya.
"Nah terkait dengan hal ini mengapa kami berikan ruang untuk (pembiayaan) itu ternyata tadi sudah ada Permendagri yang menyebutkan bahwa sekolah swasta dapat dibantu oleh pemerintah," terangnya.
Mu'ti mengungkapkan, dalam SPMB, pihaknya sudah menyiapkan berbagai skenario pelaksanaan, termasuk untuk jalur domisili yang menggantikan jalur zonasi. Pihaknya akan menyiapkan aturan yang meminimalisasi permasalahan di lapangan.
"Sudah kami siapkan berbagai skenario-skenario teknisnya sehingga pelaksanaannya mudah-mudahan tidak menimbulkan masalah. Jadi Sekali lagi kami tidak lagi menggunakan term zonasi ya kami luruskan termnya itu adalah domisili," tuturnya.
- Abdul Mu'ti
- Mendikdasmen
- kemendikdasmen
- Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)
Redaktur: Sriyono
Penulis: Muhamad Ma'rup
Berita Terkait:
-
Mendag Dorong Mahasiswa untuk Rintis Usaha Jadi Eksportir Muda
-
IIPE 2026 Ramai Pengunjung, Coucou Tebar Diskon hingga 30 Persen
-
Masjid Al-Azhar Siapkan Rekayasa Lokasi Shalat Idul Adha Bila Hujan
-
Hampir 2 Dekade, SRC Konsisten Perkuat UMKM dan Dorong Kesejahteraan Toko Kelontong
-
KAI Cirebon Catat 288.282 Penumpang Gunakan “Face Recognition” Selama Januari-Juli 2026
-
Ribuan Personel Gabungan Amankan Unjuk Rasa di Jayapura
-
Menkeu Purbaya: Inflasi April 2026 Masih Terkendali, Subsidi BBM Jadi Penahan Tekanan Harga
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.