Status Pailit Sritex, Berikut Penjelasan BNI
Sabtu, 21 Des 2024, 18:41 WIBJAKARTA - PT Bank Negara Indonesia Tbk (Persero) atau BNI sebagai salah satu kreditur PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) mendapatkan dukungan pemerintah untuk berkoordinasi dengan para kreditur guna memastikan keberlangsungan usaha Sritex.
Direktur Utama BNI, Royke Tumilaar mengatakan, perseroan akan berdiskusi lebih lanjut dengan Pemerintah dan kreditur Sritex lainnya menyusul ditolaknya Kasasi Pailit Sritex oleh Mahkamah Agung.
âKami akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk pemerintah, manajemen Sritex, dan lembaga lainnya untuk merumuskan langkah-langkah strategis dalam mengkaji going concern Sritex,â kata Royke dalam siaran pers, Sabtu (21/12).
BNI berupaya mencari solusi terbaik yang dapat menyeimbangkan kepentingan semua pihak, termasuk kreditur lainnya, pemegang saham, karyawan, dan masyarakat luas.
âKami memahami bahwa Sritex adalah salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia yang telah memberikan kontribusi signifikan terhadap penyerapan tenaga kerja dan pertumbuhan ekonomi,â ungkap Royke.
Ia juga berharap melalui kerja sama yang baik antar semua pihak akan dapat mendukung  keberlanjutan usaha Sritex termasuk industri tekstil pada umumnya. BNI juga sudah membentuk level pencadangan yang cukup untuk mengantisipasi risiko kredit Sritex.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Mohammad Zaki Alatas
Berita Terkait:
-
Dari Pembatas Jalan Jadi Kebun Edukasi, Median Jalan Bomang Bogor Disulap TNI Jadi Eduwisata
-
Pedagang Menjerit Sepi, Pemkot Jayapura Ambil Alih dan Gelar Penataan Darurat Pasar Mama-Mama
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi, Abu Tipis Terbawa Angin hingga Pesisir Banten
-
Sleman Menjadi Tuan Rumah Festival Kesenian Yogyakarta 2026
-
Karhutla Awal September di Taman Nasional Tambora Berdampak Sekitar 834 Hektare
-
KBM Depok Kembali Normal Usai PJJ akibat Abu Vulkanik Anak Krakatau
-
Trump Kirim 2 Utusan ke Rusia dan Ukraina, Bawa Proposal untuk Akhiri Perang
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.