Foto: Terkait Pertentangan Dua Putusan , PT Hasana Damai Putra Kembali Ajukan PK ke MA

Dari kiri : Legal Division Head GM Legal PT Hasana Damai Putra Nimim Putri Safira, Tim Kuasa Hukum Azka Rivaldi, dan Fajar S. Kusumah (kiri) menyampaikan penolakan Eksekusi lahan milik PT. Hasana Damai Putra oleh PN Bekasi, saat jumpa pers di Jakarta, Selasa (3/12).

PT Hasana Damai Putra akan mengambil langkah hukum dengan mengajukan Peninjauan Kembali kedua ke Mahkamah Agung terkait pertentangan dua putusan. PT Hasana Damai Putra juga menuntut PN Bekasi untuk segera menghentikan segala upaya eksekusi hingga keluarnya putusan final Mahkamah Agung.

Doc. Foto: Koran Jakarta/M. Fachri

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.