Foto: Uji Materi UU KPK
Ketua MK Suhartoyo (tengah) didampingi hakim anggota Arief Hidayat (kiri) dan Arsul Sani saat sidang uji materiil UU KPK dengan agenda perbaikan permohonan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/11). Sidang yang diajukan pemohon Wakil Ketua KPK Alexander Marwata itu mempersoalkan Pasal 36 huruf a UU KPK mengenai larangan pimpinan KPK mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka.
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.