BNPB Latih Tanggap Bencana Ke Sekda se-Indonesia
Sabtu, 02 Nov 2024, 04:12 WIBJAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memberikan pelatihan terkait prinsip dasar manajerial penanggulangan bencana kepada para sekretaris daerah (sekda) tingkat kabupaten, kota, dan provinsi se-Indonesia.
Pelatihan bertajuk Senior Disaster Management Training (SDMT) 2024 yang juga diikuti oleh sejumlah Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) itu digelar secara hibrid di INA DRTG Sentul, Bogor, Jawa Barat (jabar), pada 21 dan 31 Oktober 2024.
Kepala BNPB Suharyanto dalam keterangan di Jakarta, Jumat (1/11), mengatakan pelatihan diberikan untuk meningkatkan kapasitas sekretaris daerah dalam merespons bencana di wilayahnya masing-masing dan memiliki kesamaan visi dan misi dalam hal penanganan bencana yang tidak boleh dianggap sepele.
Merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 46 Tahun 2008 serta Peraturan Kepala BNPB Nomor 3 Tahun 2008 yang menetapkan Sekretaris Daerah juga sebagai Kepala Pelaksana BPBD.
Dalam peraturan menteri tersebut juga menjelaskan bahwa penanggulangan bencana menjadi bagian dari standar pelayanan minimal di setiap daerah dan wajib memiliki kajian risiko, rencana penanggulangan, dan rencana kontingensi bencana.
Kewajiban tersebut makin diperkuat dengan Permendagri Nomor 101 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal yang menuntut daerah memiliki kesiapsiagaan mencakup; informasi risiko bencana, penyelamatan dan evakuasi korban, serta langkah pencegahan dan kesiapsiagaan lainnya.
BNPB menilai pelatihan kepada Sekretaris Daerah ini penting dilakukan sebagaimana yang diungkapkan Suharyanto dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI belum lama ini.
Dia mengungkapkan bahwa peran Sekretaris Daerah sebagai pejabat eselon I sangat sentral dalam pelaksanaan tugas BPBD di wilayah masing-masing, terutama dalam manajerial bantuan tunai/non tunai sehingga cepat disalurkan kepada masyarakat korban bencana.
Namun BNPB menemukan tak sedikit bupati - wali kota menunjuk kepala BPBD dari pejabat golongan III atau yang kurang berpengalaman dalam urusan administrasi dan pengambilan keputusan darurat, sehingga kerap menghambat upaya penanganan bencana.
BNPB tidak ingin urusan administrasi penanganan bencana di daerah kembali menjadi hambatan di masa yang akan datang. Ant/S-2
Berita Terkait:
-
KPK Kembali Usut Kasus Suap Proyek Bekasi, Pihak Swasta RIS Dipanggil
-
KPK Periksa Sestama BNPB
-
Dibayangi Gejolak Minyak - 07 Oktober 2026
-
Polisi Tangkap Pria DA, Diduga Cabuli Anak di Kebayoran Baru.
-
Bukan Sekadar Foto dan Viral, Kini Gen Z dan Milenial Mencari Makna Dalam Berwisata
-
Penggerebekan Kampung Ambon dan Boncos, 24 Orang Ditangkap
-
Kementerian UMKM Dorong Produk Jayawijaya Naik Kelas
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.