Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Alex Marwata, Polisi Sudah Periksa 23 Saksi
Rabu, 09 Okt 2024, 11:18 WIBJAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyebutkan sudah memeriksa sebanyak 23 saksi terkait pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Alex Marwata yang melakukan pertemuan dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
"Sampai dengan saat ini telah dilakukan klarifikasi atau permintaan keterangan oleh Tim Penyelidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terhadap 23 orang dalam penanganan perkara aquo, " kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (9/10).
Ade Safri menjelaskan permintaan keterangan terhadap 23 orang tersebut dilakukan karena keterkaitan dengan dugaan tindak pidana yang sedang didalami.
"Berupa hubungan langsung atau tidak langsung yang dilakukan oleh oknum pimpinan KPK dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK, " katanya.
Ade Safri juga menambahkan 23 orang tersebut diantaranya Eko Darmantoyang merupakan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta yang sudah dilakukan klarifikasi sebanyak dua kali, beberapa pegawai KPK RI, dan Inspektorat Jenderal Kemenkeu RI.
"Juga telah dilakukan koordinasi dengan para ahli, yang meliputi ahli hukum pidana dan ahli hukum acara pidana," katanya.
Mantan Kapolrestabes Surakarta tersebut juga menjelaskan saat ini untuk upaya penyelidikan masih terus berlangsung, dengan melakukan klarifikasi atau permintaan keterangan terhadap para saksi lainnya.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengagendakan pemanggilan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada Jumat (11/10) terkait pertemuannya dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
"Dijadwalkan pada Jumat, tanggal 11 Oktober 2024 pukul 09.00 WIB di ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (lantai 1 gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya), " kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (8/10).
Ade Safri juga menyebutkan untuk surat undangan klarifikasi terhadap Alex Marwata juga telah dikirimkan oleh petugas penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Telah dikirimkan pada Selasa ini," ucapnya.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Warga Jepang Dukung Pembatasan Medsos, Kelompok Remaja Justru Berontak
-
Jepang Ajukan Anggaran Pertahanan Tertinggi
-
Kanwil Kemenkum Babel Jalani Desk Evaluasi WBBM Bersama Tim Penilai Nasional KemenPAN-RB.
-
DPR Soroti Usulan Perpanjangan Jabatan Kades Tanpa Pilkades, Dinilai Ancam Demokrasi Desa
-
Atasi Kekeringan, Pemkab Purwakarta Serahkan 34 Pompa untuk Petani
-
Antusias Sambut HUT Ke-81 RI, Warga Rela Berburu Undangan hingga Siapkan Baju
-
Pameran Bursa Kerja Jateng Hadirkan 4.587 Lowongan dari 30 Perusahaan, Tekan Pengangguran
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.