Batam Ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan
Rabu, 09 Okt 2024, 14:24 WIBJAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Sekupang dan Nongsa, Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata dan Kesehatan Internasional melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2024.
Dilansir dari berkas salinan PP 39/2024 di laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) di Jakarta, Rabu, penetapan itu ditandatangani Presiden Jokowi pada 7 Oktober 2024.
KEK Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam memiliki luas 47,17 hektare, terdiri atas Sekupang seluas 23,10 hektare di Kelurahan Tanjung Pinggir dan Nongsa seluas 24,07 hektare di Kelurahan Sambau.
Pada pasal 5 dinyatakan Dewan Nasional KEK telah menerbitkan surat keputusan yang menginstruksikan badan usaha untuk memulai pembangunan dan pengelolaan KEK Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam dalam waktu tujuh hari setelah peraturan pemerintah berlaku.
Pembangunan KEK diharapkan selesai dan siap beroperasi dalam waktu maksimal 36 bulan, sesuai rencana aksi yang mencakup kesiapan prasarana, sumber daya manusia, dan perangkat administrasi.
Dalam pertimbangannya, Presiden Jokowi memproyeksikan KEK di Batam dapat mempercepat pengembangan wilayah serta mendukung pengembangan ekonomi regional dan nasional.
Fokus utama KEK adalah sektor pariwisata dan kesehatan internasional, yang diharapkan dapat menarik investasi, menciptakan lapangan kerja, dan mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan di Batam.
Dilansir dari laman resmi KEK, pembangunan KEK Batam diinisiasi oleh PT Karunia Praja Pesona, dengan menargetkan investasi hingga Rp6,91 triliun dan diperkirakan menyerap 105.406 tenaga kerja.
Investor Utama KEK Batam, Apollo Hospitals India, berkomitmen menyelesaikan pembangunan layanan kesehatan berstandar internasional yang ditargetkan beroperasi pada 2026. Proyek ini juga diharapkan dapat menghemat devisa hingga Rp500 miliar.
Saat ini, terdapat 24 KEK yang telah ditetapkan di Indonesia, dengan total investasi mencapai Rp205,2 triliun dan penyerapan tenaga kerja 132.227 orang.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
PP 39/2026 Terbit: RI Kini Bisa Jerat Praktik Penghindaran Bea Masuk Antidumping
-
Terdampak Kabut Asap, Kualitas Udara Singapura Terburuk di Dunia Pagi Ini
-
RSUP M Djamil Padang Perkuat Pengendalian Infeksi dan Atasi Resistensi Antimikroba.
-
Sempat Blackout, Listrik Batam Dipastikan Sudah Pulih 100 Persen
-
Pertamina Blokir 1.117 Nopol di Jambi, Ternyata Ini Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi
-
DPRD Dompu Sahkan APBD Perubahan 2026 Rp1,29 Triliun
-
BMKG Bawa Kabar Baik untuk Warga Jakarta, Cuaca Rabu Diprediksi Cerah
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.