Foto: Perpanjang Insentif PPN
Pekerja berjalan di antara deretan rumah di Selacau, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Sabtu (21/9). Pemerintah memperpanjang pemberian fasilitas insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah sebesar 100 persen untuk pembelian rumah dengan harga maksimal 5 miliar rupiah hingga akhir 2024.
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.