Pembatalan Pengesahan RUU Pilkada Jadi Kabar Baik Bagi Rakyat
Jumat, 23 Agu 2024, 00:20 WIBJakarta - Guru Besar Ilmu Politik Universitas Andalas Prof. Asrinaldi menilai pembatalan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada oleh DPR menjadi kabar baik bagi rakyat Indonesia.
"Ini menjadi kabar baik bagi rakyat Indonesia yang menginginkan DPR melaksanakan fungsinya sesuai dengan aspirasi rakyat. Jadi, bukan melayani patron mereka yang jelas-jelas berkeinginan mengendalikan demokrasi sesuai dengan keinginan kelompok tertentu," kata Asrinaldi ketika dihubungi di Jakarta, Kamis.
Ia juga menilai pernyataan tersebut seolah menjadi jawaban atas kekhawatiran masyarakat terhadap DPR yang akan memilih menggunakan putusan Mahkamah Agung (MA) dibanding putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan dalam pilkada.
"Dapat dibayangkan, bagaimana DPR sudah memain-mainkan emosi rakyat Indonesia dengan membangkang pada keputusan MK yang jelas-jelas menjadi penjaga konstitusi," kata dia.
Diketahui, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam cuitannya di akun media sosial X memastikan bahwa pengesahan RUU Pilkada batal dilaksanakan dan putusan MK soal pilkada akan berlaku.
Untuk itu, dia memastikan pada saat pendaftaran calon kepala daerah untuk pilkada pada 27 Agustus 2024 bakal menerapkan putusan MK.
"Yang akan berlaku adalah keputusan JR(judicial review)MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," kata Dasco dalam unggahannya.
Ia juga memastikan tidak akan ada agenda pengesahan RUU Pilkada secara diam-diam setelah batal disahkan dalam rapat paripurna pada Kamis pagi.
Adapun RUU Pilkada menuai pro dan kontra karena dinilai dibahas secara singkat pada Rabu (21/8) oleh Badan Legislasi DPR RI. Pasalnya pembahasan itu dinilai tak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang diputuskan pada Selasa (20/8) tentang syarat pencalonan pada pilkada.
Kemudian Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 dengan agenda pengesahan RUU Pilkada yang rencananya digelar pada Kamis pagi ini, batal digelar dan dijadwal ulang karena jumlah peserta rapat tidak memenuhi kuorum.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Alita dan PLN Electricity Services Kolaborasikan Teknologi untuk Perkuat Infrastruktur Listrik
-
Banjir Bandang Himalaya Bisa Intai AS, Gunung Rainier Jadi Sorotan
-
Kebakaran Hutan Aljazair Kian Mengganas, Korban Tewas Bertambah Jadi 73 Orang
-
Kemnaker Mulai Pelatihan Vokasi Nasional Batch 4, Diikuti 12.128 Peserta.
-
AS Tak Mau Berlarut-larut, Ingin Perang Ukraina Selesai Sebelum Musim Dingin
-
Pencarian Korban Kapal Virgo, Basarnas Kerahkan 22 Armada Laut dan Udara
-
OTT KPK ke-20 pada Tahun 2026 Bikin Heboh, Dirjen ATR/BPN dan 2 Kepala Kantor Pertanahan Ditangkap
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.