Mulai 19 Agustus, Kemenhub Tindak Pelanggaran oleh Angkutan Barang di Seluruh Indonesia
Selasa, 13 Agu 2024, 16:51 WIBJAKARTA - Dalam rangka meningkatkan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan serta menekan fatalitas kecelakaan yang angkutan barang, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan melakukan pengawasan dan penegakkan hukum terhadap kendaraan angkutan barang yang melakukan pelanggaran.
"Kegiatan itu akan dilakukan serentak di seluruh Indonesia pada 19- 25 Agustus 2024. Pengawasan dan penegakkan hukum nantinya dilakukan pada angkutan barang yang melanggar operasional baik administratif maupun teknis yang menjadi penyebab awal dari suatu kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Irjen Pol Risyapudin Nursin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/8).
Lebih lanjut, dia menyampaikan pemerintah secara bertahap akan mendorong pelayanan angkutan barang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan bebas Over Dimension Over Loading (ODOL).
"Pada 2023 hingga saat ini pelaksanaan pengawasan dan penegakkan hukum dilaksanakan secara berkelanjutan di seluruh Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB). Harapannya dengan ada kegiatan pengawasan dan gakkum serentak ini akan lebih menertibkan operator barang, pemilik barang serta pengemudi," ungkap Risyapudin.
Sampai saat ini, tambahnya, berdasarkan data kendaraan barang yang masuk ke UPPKB, jenis pelanggaran didominasi oleh pelanggaran muatan sebesar 65 persen dan lainnya merupakan pelanggaran administrasi berupa dokumen kendaraan, terutama tidak dilengkapi dengan bukti lulus uji elektronik (BLU-e).
Adapun kegiatan ini akan dilakukan bersama-sama dengan stakeholder terkait seperti Kepolisian, Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota serta didukung oleh TNI. Ia berharap ke depannya Dinas Perhubungan di masing-masing wilayah juga dapat secara rutin dan mandiri melakukan pengawasan dan penegakkan hukum pada kendaraan angkutan barang yang menjadi tanggung jawab di wilayahnya.
"Pelaksanaan pengawasan dan gakkum secara serentak dengan seluruh stakeholder terkait akan dilaksanakan secara berkesinambungan di waktu mendatang baik terhadap angkutan barang maupun angkutan orang disamping kegiatan pengawasan dan penegakkan hukum yang bersifat insidentil," tutupnya.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Mohammad Zaki Alatas
Berita Terkait:
-
Bikin Syok Warga Jakarta, Kadishub Akhirnya Minta Maaf Soal Wacana Parkir Rp 60.000
-
Andalkan Utang, Kualitas Konsumsi Masyarakat Semakin Tidak Sehat
-
Di Ikuti 60 Profesional dari 24 Negara, Kemenhub Kembali Gelar Indonesia-ICAO DCTP 2026
-
Dibuka Hari Ini! KP2MI Sediakan Kuota 40 Ribu Orang Siap Kerja di Luar Negeri!
-
Menko Perekonomian Ungkap Pemerintah akan Terus Kembangkan Wisata Belanja
-
Perkuat Keamanan Maritim, Kemenhub Kukuhkan 25 Auditor ISPS Code
-
Api Melalap Hutan Kota Koba Bangka Tengah, Tim Gabungan Bergerak Cepat!
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.