Foto: Petugas KPK Gadungan

Polisi menggiring tersangka kasus pemerasan Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan saat rilis di Polres Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (26/7). Polres Bogor mengungkap kasus petugas KPK gadungan berinisial YS yang memeras ASN di Pemerintahan Kabupaten Bogor, dengan barang bukti uang tunai Rp300 juta, 2 unit mobil mewah, serta sejumlah buku tabungan, dan tersangka dijerat pasal 368 KUHP dan 378 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Doc. Foto: ANTARA/Yulius Satria Wijaya

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.