Gelar Pemutihan, Bapenda Jatim Targetkan 357.800 Obyek akan Manfaatkan Pembebasan Pajak Daerah
Sabtu, 13 Jul 2024, 16:29 WIB
SURABAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim, kembali melakukan pembebasan pajak daerah di tahun ini. Program yang digelar dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia ini menyasar masyarakat, khususnya yang menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Kabid Pajak Kresna Bimasakti, menjelaskan, program pemutihan tersebut ldidasarkan pada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/359KPTS/01 3/2024 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur akan dilaksanakan mulai tanggal 15 Juli s/d 31 Agustus 2024. Dengan jangka waktu yang pendek tersebut Krisna minta masyarakat untuk memanfaatkan momentum istimewa ini.
"Kebijakan pembebasan Pajak Daerah tahun ini tidak berbeda jauh dengan tahun sebelumnya yaitu meliputi bebas BBN II dan seterusnya, bebas sanksi administratif PKB dan BBNKB, bebas PKB progresif," tuturnya di Surabaya, Sabtu (13/7).
Dari kebijakan pembebasan pajak daerah ini lanjut Kresna, akan berdampak signifikan terhadap perilaku wajib pajak, yaitu memanfaatkan untuk membayar pajak yang telah lewat waktu.
" Saya prediksi kebijakan Gubernur Jatim ini akan direspons positif masyarakat " ungkapnya.
Pihaknya memperkirakan, pemberian pembebasan BBN II dan seterusnya akan dimanfaatkan sebanyak 89.500 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp49.469.394.000. Pemberian pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB, diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 258.100 objek, pemberian pembebasan PKB Progresif diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 4.000 objek dengan nilai pembebasan sebesar 4.802.627.000 rupiah.
Dia menjelaskan, adapun objek kendaraan luar provinsi yang didaftarkan masuk ke Jawa Timur diprediksi akan dimanfaatkan sebanyak 6.200 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp8.481.657.000. Total sebanyak 357.800 objek diprediksi akan memanfaatkan kebijakan dengan nilai pembebasan pajak sebesar Rp62.753.678.000.
"Terhadap pemberian kebijakan Pembebasan Pajak Daerah diprediksi sampai dengan 31 Agustus 2024 akan diperoleh penerimaan PKB, yakni Penerimaan PKB dari bebas BBN II dan
seterusnya sebesar 77.841.670.000 rupiah, Penerimaan PKB dari bebas sanksi administratif PKB dan BBNKB sebesar 130.167.474.000 rupiah, Penerimaan PKB dari bebas PKB Progresif sebesar R
16.926.846.000 rupiah," jelasnya.
Sedangkan, penerimaan PKB dari objek kendaraan luar provinsi yang masuk ke Jawa Timur sebesar 13.583.307.000 rupiah. Dan, diprediksi total sebanyak 357.800 objek PKB akan memanfaatkan kebijakan pembebasan pajak daerah dengan penerimaan PKB sampai akhir periode pembebasan tanggal 31 Agustus 2024.sebesar R238.519.297.000
Redaktur: Selocahyo Basoeki Utomo S
Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S
Berita Terkait:
-
Dukung Layanan Medis Pasca Gempa Flores, 48 Genset Disiapkan untuk Fasilitas Kesehatan
-
Menhan Filipina Kecam Tindak Intimidasi Tiongkok
-
Piala Liga Inggris: Chelsea Usung Misi Bangkit Hadapi Leeds United
-
Ditjen Hubdat Lakukan Normalisasi Kendaraan Angkutan Barang di Wilayah Kalimantan Timur
-
Inflasi Pangan Mengintai, CORE Desak Perkuat Manajemen Stok
-
Marinir TNI AL Tampilkan Peluncur Roket MLRS Vampire pada ajang SGS
-
Pemprov Sulut Targetkan Inklusi Keuangan 95,11 Persen Tahun 2030
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.