Polisi Gagalkan Peredaran 20 Kg Sabu di Tangerang
Jumat, 12 Jul 2024, 10:01 WIBJAKARTA -Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu yang dibungkus kemasan teh cina kurang lebih seberat 20 kilogram di kawasan Kabupaten Tangerang, Banten pada Kamis (11/7) malam.
"Kalau kita lihat satu bungkus ini lebih kurang beratnya 1 kilogram, jadi kalau ditotal keseluruhan lebih kurang 20 kilogram, " kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Donald Parlaungan Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (11/7).
Donald menjelaskan kasus ini berawal saat pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya transaksi narkoba di kawasan tersebut.
"Sehingga selama lebih kurang satu minggu informasi yang kita dapat, kita dalami dan tindaklanjuti sehingga tadi pukul 19.30 WIB kita dapat informasi bahwa kedua pelaku tindak pidana narkotika akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu," katanya.
Donald menambahkan kedua tersangka berinisial H (45) dan AS (77) tersebut ditangkap di rumah kontrakan yang terletak di Jalan Cicayur 1, RT 1 RW 2, Desa Pagedangan, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Terkait dengan di mana mereka bakal mengedarkan barang haram tersebut, Donald menjelaskan masih akan didalami oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Donald juga menyebutkan salah satu tersangka merupakan residivis, namun belum bisa dipastikan kasus yang sama atau kasus lainnya.
"Kalau pengakuannya sementara yang bersangkutan sudah 3 kali pernah keluar masuk dari rumah tahanan dan itu masih kita dalami dulu, " katanya.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Lebanon Bersikeras Minta PBB Perpanjang Pasukan UNIFIL
-
Strategi Efektif Manila: Militer Filipina Sukses Lumpuhkan Puluhan Pemberontak
-
Basarnas Tampil di Ajang MotoGP 2026, Kerahkan 2 unit Helikopter Selama Pergelaran
-
Liga Inggris: Manchester United dalam Tekanan, Carrick Dituntut Hentikan Krisis di Kandang Fulham
-
Pansus CSR/TJSL DPRD DKI Apresiasi Fasilitas Pengolahan Sampah Biodigister yang Digagas Bank Jakarta di Rusunawa Rorotan
-
Petani Asal Malang Beli Ganja 5 Kg di Medsos, Paket Haram Terlacak di Perusahaan Ekpedisi
-
JPO Lama di Rasuna Said Dibongkar Pemprov DKI Jakarta
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.