Foto: Realisasi Pajak Digital
Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja daring di sebuah situs di Jakarta, Senin (24/6). Ditjen Pajak Kemenkeu mencatat per 31 Mei 2024 penerimaan pajak sektor usaha ekonomi digital sebesar 24,99 triliun rupiah, dengan rincian PPN PMSE 20,15 triliun rupiah, pajak kripto 746,16 miliar rupiah, pajak fintech 2,11 triliun rupiah, dan pajak SIPP 1,99 triliun rupiah.
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.