Foto: Pemutihan Denda Pajak

Warga mendaftarkan pembayaran pajak kendaraan bermotor di gerai pelayanan Samsat keliling di Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (20/6). Pemerintah Provinsi Jakarta memberlakukan pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor dan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor hingga 31 Agustus 2024

Doc. Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.