Keselamatan Masyarakat yang Utama, PLN Siap Tindak Tegas Pencuri Kabel Listrik
Rabu, 19 Jun 2024, 06:00 WIBJakarta, 18 Juni 2024 - Beberapa waktu lalu ditemukan adanya kasus pencurian kabel di beberapa aset milik PLN yang dilakukan oleh oknum tidak di kenal. Pencurian kabel PLN ini tentu sangat merugikan bagi masyarakat sekitar dan juga pencuri itu sendiri.
Pencurian kabel bertegangan dapat menyebabkan oknum pencuri kesetrum bahkan dapat menyebabkan kematian. Tidak hanya itu, pencurian kabel listrik dapat menyebabkan gangguan kelistrikan yang bisa menyebabkan pemadaman meluas atau bahkan bisa menyebabkan kebakaran disekitar aset yang dicuri.
General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya, Lasiran menghimbau masyarakat Jakarta dan sekitarnya agar segera melaporkan kepada PLN apabila menemukan oknum tidak dikenal yang melakukan tindakan mencurigakan di sekitar aset PLN, baik tiang dan kabel, trafo listrik, hingga gardu listrik PLN.
"Petugas kami selalu menggunakan seragam, mengenakan tanda pengenal, juga menggunakan alat pelindung diri. Apabila ada oknum mencurigakan yang berpura-pura menjadi petugas kami. Masyarakat dapat segera melaporkan kepada kami melalui PLN Mobile," jelas Lasiran.
Tindakan pencurian aset PLN ini sangat berbahaya, karena itu PLN akan menindak tegas apabila ditemukan pencurian pada aset milik PLN.
"Keselamatan masyarakat adalah prioritas kami, kami tidak ragu untuk melaporkan kepada pihak berwajib agar dapat di proses di jalur hukum," ungkap Lasiran.
Masyarakat dapat melaporkan tindakan mencurigakan di sekitar aset PLN melalui aplikasi PLN Mobile, yang telah tersedia di Google Play Store dan Appstore. Selain itu, masyarakat juga bisa melaporkan melalui Contact Center PLN 123.
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Tim Koran Jakarta
Berita Terkait:
-
Ternyata Superhero Marvel dan DC Bisa Bersatu dalam Satu Film, Apa Itu?
-
Pekan Pertama Agustus, Harga Bensin Turun
-
Praktisi Kesehatan: Warga Perlu Waspadai Flu dan Batuk Meningkat saat Kemarau
-
MK Tegaskan Anggaran Pendidikan 20 Persen Tak Boleh Terpangkas Program Lain
-
DPR Menyetujui 14 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc MA
-
Rumah Inspirasi Aceh Tamiang, Wujud Komitmen Tanggung Jawab Sosial AirNav Indonesia
-
Ancaman Komputer Kuantum, Pemerintah Dorong Migrasi PQC Nasional
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.