MK Diskualifikasi Caleg Mantan Napi di Dapil Tarakan Tengah 1
Jumat, 07 Jun 2024, 01:40 WIBJAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi seorang caleg dari Dapil Tarakan 1, Erick Hendrawan Septian Putra, karena belum memenuhi masa jeda lima tahun sejak bebas dari penjara ketika mendaftarkan diri menjadi caleg.
Putusan itu untuk perkara dengan Nomor 226-01-17-24/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Berlaku sebagai pihak pemohon adalah PPP, sebagai pihak termohon adalah KPU RI, dan sebagai pihak terkait adalah Partai Golkar.
"Menyatakan diskualifikasi Erick Hendrawan Septian Putra sebagai calon anggota DPRD Kota Tarakan Dapil Kota Tarakan 1," kata Ketua MK Suhartoyo ketika membacakan amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (6/6).
Dalam pertimbangan MK yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, MK menemukan fakta bahwa Erick belum melewati masa jeda lima tahun ketika mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota DPRD Kota Tarakan Dapil Tarakan 1 etika sejak dinyatakan bebas pada tahun 2019.
Fakta itu didapatkan setelah MK mencermati kembali Putusan Pengadilan Negeri (PN) Samarinda Nomor 207/Pid.B/2019/PN Smr yang diputus pada 23 Mei 2019.
Dengan didiskualifikasi-nya Erick, lanjutnya, bukan berarti calon yang berada pada urutan setelahnya dapat menggantikan peringkat perolehan suaranya. Untuk menghormati dan melindungi hak konstitusional pemilih, MK memerintahkan KPU Kota Tarakan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang hanya untuk satu jenis surat suara, yaitu untuk DPRD Kabupaten/Kota dengan tidak mengikutsertakan Erick.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Rakorniskes TNI 2026 : Perkuat Sistem Kesehatan Prajurit untuk TNI PRIMA
-
Geger Piala Dunia Voli Putri U-21, Vietnam Didiskualifikasi karena Mainkab Dua Pria. Berkah bagi Indonesia Jadi Lolos ke Babak 16 Besar
-
Desakan untuk Mempercepat Pembangunan Embung di Wilayah Cakung Barat
-
Anggota DPR: Program Cek Kesehatan Gratis Harus Didukung Fasilitas dan SDM Mumpuni
-
Tampil di Super Bowl, Kendrick Lamar Bawa Pesan untuk Donald Trump
-
Langgar Aturan, Southampton Didiskualifikasi dari Playoff Promosi Divisi Championship
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.