- Home
-
- Luar Negeri
-
- Hong Kong Berencana Larang...
Hong Kong Berencana Larang Semua Rokok Elektrik
Kamis, 06 Jun 2024, 15:36 WIBHONG KONG - Hong Kong pada Kamis (6/6) mengumumkan rencana pelarangan menyeluruh terhadap rokok elektronik, dengan alasan adanya "konsensus" mengenai perlunya tindakan dan dampaknya terhadap kesehatan generasi muda.
Langkah ini dilakukan dua tahun setelah kota di Tiongkok tersebut melarang impor, produksi, dan penjualan rokok elektrik dan produk tembakau yang dipanaskan.
"Kami akan sepenuhnya melarang semua produk rokok alternatif," kata Menteri Kesehatan Lo Chung-mau pada konferensi pers, menggunakan istilah pemerintah untuk produk seperti rokok elektrik.
Hong Kong telah melarang kepemilikan rokok elektrik "untuk tujuan komersial", dan usulan pada hari Kamis itu akan memperluas larangan kepada pembeli eceran, bahkan jika merokok di tempat pribadi.
Berdasarkan undang-undang yang ada, siapa pun di Hong Kong yang mengimpor rokok elektronik bisa dihukum hingga tujuh tahun penjara dan denda sebesar 2 juta dollar Hong Kong atau 256.000 dollar AS, sementara penjual dan produsen bisa dipenjara hingga enam bulan.
"Larangan menyeluruh terhadap produk rokok alternatif telah menjadi konsensus di masyarakat⦠Sudah waktunya untuk melarang segala bentuk kepemilikan produk rokok alternatif, termasuk untuk penggunaan pribadi," kata Wakil Menteri Kesehatan Eddie Lee.
Pejabat kota juga mengumumkan pembatasan merokok lainnya pada hari Kamis, termasuk larangan merokok saat mengantre di area publik luar ruangan dan berbagi rokok dengan anak di bawah umur.
Pemerintah juga mengusulkan pelarangan tembakau beraroma, yang menurut para pejabat berdasarkan hasil survei sangat menarik bagi perempuan dan generasi muda.
Lo berharap larangan rokok elektrik dan usulan lainnya akan diajukan ke legislatif tahun ini.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) melaporkan tahun lalu bahwa 34 negara telah melarang penjualan rokok elektrik, sementara 87 negara memiliki peraturan penuh atau sebagian.
Pihak berwenang Hong Kong berharap dapat mengurangi tingkat prevalensi merokok menjadi 7,8 persen pada tahun depan, turun dari 9,1 persen pada tahun 2023.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: AFP
Berita Terkait:
-
Sengketa RDN Masuk Tahap Mediasi, PT Paramitra Alfa Sekuritas dan Nasabah Menanti Niat Baik BCA.
-
Komnas Perempuan Minta Pemerintah Libatkan Perempuan dalam Penanganan Karhutla
-
Bogor Siap Ubah Sampah Jadi Listrik, PSEL Raya 1 Mulai Dibangun September
-
Siap-siap! Aktor Korea So Ji Sub Bakal Jumpa Fans di Jakarta, Catat Tanggalnya!
-
Pembangunan Jalan Akses KEK Bitung Selesai! Distribusi Logistik Sulut Makin Lancar
-
Empat Tim Indonesia Lolos ke Babak Grand Finals FFWS SEA 2026 Fall
-
Viral Dimana-Mana, Sound Kasih Aba-Aba 2.0 Shopee 9.9 Ditonton Puluhan Juta Kali
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.