Foto: Layanan BPJS Kesehatan

Petugas melayani warga di Kantor BPJS Kesehatan Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/5). Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan aturan tentang Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di BPJS Kesehatan untuk menyederhanakan standar dan meningkatkan layanan kesehatan yang akan berlaku paling lambat 30 Juni 2025.

Doc. Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.