Dites Urine, Kasat Narkoba Polres Blitar Positif Amfetamin

Senin, 03 Jun 2024, 08:46 WIB

BLITAR - Polres Blitar, Jawa Timur, menyatakan bahwa hasil tes urine dari Kasat Narkoba Polres Blitar positif dan saat ini yang bersangkutan diperiksa Polda Jatim.

"Sekarang yang bersangkutan lagi menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kondisi terakhir sudah di yanma (bagian pelayanan masyarakat) Polda Jatim," kata Kasi Humas Polres Blitar Iptu Heri Irianto di Blitar, Minggu (2/6).

Ia mengatakan, terkuaknya hal tersebut dari pemeriksaan yang dilakukan kepada anggota pada Jumat (24/5). Kapolres mengetahui ada gelagat yang kurang pas sehingga meminta dilakukan tes urine pada anggotanya. Hasilnya, tes urine dari Kasat Narkoba Polres Blitar Iptu S ada kandungan zat Amfetamin.

"Yang bersangkutan ada gelagat kurang pas dalam arti aneh. Dari pemeriksaan kesehatan tes urine didapati positif. Yang dites ada lima termasuk beliau dan yang positif beliau saja," ujarnya.

Untuk saat ini, jabatan Kasat Narkoba Polres Blitar akan ditangani Polda Jatim dan akan digantikan yang lain. saat ini tinggal menunggu serah terima jabatan.

Kasat Narkoba Polres Blitar Iptu S menjabat sekitar 7 bulan di Polres Blitar. Sementara itu, terkait barang bukti hingga kini memang belum ditemukan walaupun hasil tes urine Kasat Narkoba Polres Blitar dinyatakan positif terdapat kandungan zat Amfetamin.

Dikutip dari laman bnn.go.id, bahwa zat Amfetamin ini dikenal memiliki efek stimulan yang merupakan jenis narkoba untuk memacu kerja otak dan meningkatkan aktivitas tubuh.

Amfetamin merupakan senyawa farmakologis berbahaya yang dapat menyebabkan ketergantungan pada penggunanya. Bentuknya ada beragam berupa bubuk putih, cokelat, kuning, bubuk kristal putih, atau tablet.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika menyebutkan bahwa Amfetamin termasuk jenis psikotropika golongan II. Psikotropika merupakan zat atau obat bukan narkotika, baik alamiah maupun sintesis, melainkan memiliki khasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas normal dan perilaku. (UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).

Amfetamin juga digunakan dalam pengobatan yakni membuat obat terapeutik yang diresepkan untuk penderita ADHD, narkolepsi, dan obesitas. Namun, Amfetamin akhirnya ditetapkan menjadi obat-obatan terlarang setelah banyaknya kasus penyalahgunaan yang tidak sesuai dengan dosis yang diberikan oleh dokter.

Amfetamin juga dikenal memiliki efek stimulan yang merupakan jenis narkoba untuk memacu kerja otak dan meningkatkan aktivitas tubuh.

Selain itu, Amfetamin juga mempercepat sistem tubuh ke tingkat yang berbahaya, terkadang mematikan dan dapat meningkatkan tekanan darah, detak jantung serta pernafasan.

Seseorang akan menjadi gembira dan waspada secara berlebihan setelah penggunaan Amfetamin. Hal ini karena zat ini dapat meningkatkan jumlah dopamin, melebihi kadar dopamin yang secara natural diproduksi di otak. Dopamin adalah salah satu hormon yang terlibat dalam pergerakan tubuh, rasa bahagia, kemampuan mengingat, dan belajar. Contoh dari Amfetamin antara lain kokain, Amphetamine Type Stimulants (ATS), Methamphetamine (Sabu), ekstasi.

Ket. Foto: Kapolres Blitar dan jajarannya saat rilis kasus ganja di Mapolres Blitar, Jawa Timur. Saat itu, Kasat Narkoba Polres Blitar Iptu S juga ikut mendampingi. — Sumber: ANTARA/ HO-polisi

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Dinkes Maluku Edukasi Pentingnya Menjaga Kesehatan Sejak Dini Lewat Open Clinic Day.

118 Ijazah Siswa dari 11 Madrasah Ditebus, Pemkot Jakbar Gandeng Kemenag dan Baznas Bazis.

Bukan Sekadar Besaran Gaji, Pekerja Indonesia Cari Rasa Dihargai di Tempat Kerja

Virtus Technology Indonesia Resmi Jadi Master Distributor DJI Enterprise di Indonesia

Produk Bernilai Tambah Tinggi Asal Cilegon Tembus Kanada, Kemendag: Bukti Industri RI Makin Kuat

Trafik Uplink Melampaui Downlink, Pola Penggunaan Jaringan Digital Mulai Berubah

Info Loker! Job Fair Pemkab Magelang 2026 Tersedia 3.717 Lowongan

Shin Ye Eun Ajak Masyarakat Indonesia Rasakan Kehangatan Hunian Pintar Berbasis K-Wellness

Waspada! Prakiraan Cuaca BMKG Ada Potensi Hujan Pemicu Banjir dan Longsor di Sumut Rabu Besok

Babak Gugur Piala Dunia 2026 Mulai Terbentuk, Enam Negara Amankan Tiket 32 Besar, Empat Tersingkir

Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Ini Deretan Pemain yang Memperebutkan dari Messi, Mbappe, hingga Haaland, Siapa yang Layak?

Tiga Pejabat Tinggi Pratama Setjen MPR RI Dilantik, Siti Fauziah Tekankan Penguatan Kolaborasi dan Peningkatan Kinerja Lembaga

Peternak Sapi Perah Indonesia Raih Kenaikan Produksi Susu Berkat Transfer Teknologi AS

DFSK E5 Plus Resmi Buka Pre-Booking di Indonesia, Konsumen Berpeluang Dapat Benefit Rp60 Juta.

Info Lowongan kerja! Ayo Walk in Interview ke GOR Tanjung Duren Jakbar, Buka 4.262 Lowongan

Pertama di Indonesia, Whitesky Group dan SkyDrive Hadirkan Mockup eVTOL 1:1

1.151 KM Jalan Daerah Dilebarkan dari 3 Jadi 8 Meter, Dana Rp5,41 T Digelontorkan

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.