Cegah Kecelakaan, KAI Palembang Ajak Masyarakat Waspada Perlintasan Kereta Api

Selasa, 21 Mei 2024, 00:10 WIB

Palembang, - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre III Palembang mengajak masyarakat lebih waspada saat melewati perlintasan kereta api karena masih banyak pengguna kendaraan di jalan raya yang nekat menerobos saat pintu perlintasan sudah ditutup atau kereta akan lewat.

Manager Humas PT KAI Divre III Palembang Aida Suryanti dalam keterangannya di Palembang, Senin, mengatakan pihaknya bersama dengan komunitas pencinta kereta api OPKA Sumsel, Sabtu (18/5), mengadakan Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang JPL 89 Kebun Duren dan JPL 71 B Prabumulih, guna mengimbau masyarakat agar disiplin berlalu lintas, terutama pada saat melintasi perlintasan sebidang,.

Kegiatan Sosialisasi ini diisi dengan melakukan imbauan kepada masyarakat pengguna jalan raya agar lebih disiplin berlalu lintas dengan membentangkan spanduk imbauan keselamatan.

Selain sosialisasi keselamatan, KAI Divre III bersama OPKA Sumsel juga melakukan bakti sosial kepada anak-anak Panti Asuhan Aziziyah Prabumulih sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat sekitar wilayah operasional.

Lebih lanjut Aida menjelaskan pemerintah telah mengatur tata cara melewati perlintasan sebidang. Sebagaimana tercantum dalam pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Bagi masyarakat yang melanggar hal itu, dalam undang-undang tersebut juga telah disebutkan sanksinya, yang terdapat pada pasal 296 yakni setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000.

Kemudian kewajiban pengguna jalan juga termuat dalam Pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang berbunyi "Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api".

Sebagai operator pihaknyaterus berkoordinasi dengan para pihak dan seluruhstakeholderterkait perlintasan sebidang dan mengajak komunitas pencinta kereta api dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk waspada serta disiplin di perlintasan KA agar tidak ada lagi kecelakaan lalu lintas di perlintasan yang mengakibatkan adanya korban jiwa.

"Mari sama-sama kita jaga perjalanan kereta api, dengan perjalanan kereta api aman, maka masyarakat pun akan merasa nyaman," kata Aida.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Warga Semarang yang Akan Menikah, Lihat Pameran 50 Vendor Wedding

Jatim Hari Ini Cerah-Berawan, Gelombang hingga 3,7 Meter Mengintai Perairan Selatan

Gubernur Emanuel Melkiades Bawa Bantuan ke Tiga Titik Terdampak Gempa M7,7 di Riung

Real Madrid di Bawah Pelatih Mourinho Kalahkan Espanyol 2-1

Putus Akibat Gempa, Akses Jembatan Wae Dampek di Manggarai Timur Pulih

Kapal Kargo Muatan Bijih Besi Tujuan Singapura Tenggelam di Lepas Pantai India, Dua ABK Selamat

Kucuran Beras Capai 1,65 Juta Ton, Pemerintah Optimistis Rem Harga Beras di Puncak El Nino

BPBD Cilacap Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Kekeringan Meteorologis

Menlu Tiongkok Wang Yi Temui Ketua DEN RI Luhut Panjaitan Bahas Investasi di Indonesia

Ratusan Rumah Adat Sade Ludes Terbakar, Pemkab Lombok Tengah Fokus Pulihkan Korban

Korea Utara Tuding Rencana Perluasan Anggaran Pertahanan Jepang Sebagai 'Persiapan Perang'

Brentford Kalahkan Tottenham Hotspur dengan Skor Telak 3-0

Pemprov NTT Percepat Perbaikan Infrastruktur Terdampak Gempa M7,7

Pemerintah Kota Batam Siapkan Subpenyalur BBM Nelayan di Pulau Rempang

Permudah Akses BBM Subsidi, Pemkot Batam Siap Bangun SPBU untuk Nelayan di Pulau Rempang

Harga Daging Ayam Ras di Dua Kabupaten di Riau di Atas Rp40.000/Kg

Film "The Odyssey" Laris di Korea Selatan, Lampaui 6 Juta Penonton

Balas Trump, Iran Peringatkan Negara yang Gabung dengan Sanksi AS Dianggap 'Musuh'

BMKG Prakirakan Sebagian Besar Wilayah RI Diprakirakan Cerah Berawan pada Minggu

Shopee Gandakan Donasi, Perkuat Gotong Royong Digital untuk Pemulihan Paska Gempa NTT

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.