Gerak Cepat, Polres Nagan Raya Aceh Limpahkan Tersangka Pidana Pemilu ke Jaksa

Selasa, 26 Mar 2024, 00:25 WIB

Nagan Raya - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh, melimpahkan tersangka MN (48 tahun) ke kejaksaan negeri setempat setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pidana Pemilu 2024.

"Tersangka MN kita serahkan ke jaksa penuntut umum setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Aceh, Iptu Vitra Ramadani kepada ANTARA di Suka Makmue, Senin.

Menurutnya, penyerahan tersangka MN tersebut dilakukan setelah kasus dugaan pelanggaran pidana Pemilu 2024 diterima oleh Polres Nagan Raya dari Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Nagan Raya.

Dalam pelimpahan ini, penyidik juga turut melimpahkan barang bukti diantaranya berupa satu lembar Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih Model C, surat pemberitahuan-KPU atas nama Muhklis yang di tandatangani oleh Ketua KPPS Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh Syawardi.

Kemudian satu rangkap daftar hadir pemilih tetap model A-kab/kota Daftar Pemilih TPS 003 Desa Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.

Iptu Vitra Ramadani mengatakan penetapan status tersangka terhadap MN, dilakukan penyidik pada tanggal 15 Maret 2024 lalu, setelah kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam perkara dugaan mencoblos dua kali, yang terjadi pada Hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024 lalu.

Dalam kasus ini, tersangka MN dijerat dengan Pasal 553 Undang Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Tersangka MN terancam pidana kurungan penjara maksimal 18 bulan atau sekitar 1,5 tahun, dan pidana denda sebesar Rp18 juta," demikian Iptu Vitra Ramadani.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Usai Gempa M7,7 NTT: Retakan 100 Meter Muncul di Kawah Gunung Kelimutu

Pengunjung Bromo Diserang Hipotermia, Prajurit Marinir Beri Pertolongan Pertama

Berenang di Danau, Bocah 8 Tahun di Louisiana Meninggal akibat Amuba Pemakan Otak

Dibangun Bersama Guru Disabilitas, Papan Tulis AI Buatan Siswa Bandung Raih Juara Google

Pertamina Lubricants Layani Ganti Oli Gratis untuk 1.000 Pengemudi Ojol

Atas Perintah Presiden Prabowo, Menhut Raja Antoni Turun Langsung Tangani Karhutla Kalbar.

Atasi Kekeringan di Lamongan, PU Normalisasi 1,6 KM Sungai & Kerahkan Pompa

Ekosistem Terbuka Dinilai Penting untuk Memperluas Penerapan Agentic AI

Genjot Literasi Pajak Generasi Muda, IKPI Gelar Lomba Cerdas Cermat Nasional

Rumah Sekunder Makin Terjangkau secara Riil, tetapi Stok Hunian Kian Terbatas

Trump Sebut Iran “Runtuh Total”, AS Siapkan “D-Day Ekonomi” untuk Teheran

81 Miles for Indonesia, XLSmart Hubungkan Negeri lewat 5G dan Semangat Berbagi

Kelola Penuaan Kulit secara Personal dengan Pendekatan Perawatan Berlapis

Yili Tebarkan Keceriaan HUT RI ke-81 kepada 2.000 Anak di Lima Rusun

Gokuniku Resmi Buka di Jakarta, Hadirkan “Japan’s Ultimate Meat Experience”

Pendakian Gunung Sindoro, KPALH Gandawesi Bawa Pesan Jaga Alam.

Lansia Terdampak Gempa Manggarai Jadi Perhatian, Khofifah Dorong Pendampingan Psikososial.

Pemprov DKI Boyong 23 UMKM Binaan ke Pameran CISMEF 2026 di Guangzhou Tiongkok

Mau Tahu Rahasia Kecantikan Kulit dan Rambut Korea, Saksikan di BXc 2 pada 27 Agustus Mendatang

Aplikasi GoPay Hadirkan Fitur DBL Indonesia, Meriahkan Kompetisi Basket Pelajar se-Indonesia

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.