Menaker Segera Terbitkan SE Pembayaran THR 2024
Senin, 18 Mar 2024, 09:35 WIBJAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan pihaknya akan segera membuat surat edaran terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2024 yang berisi imbauan dan paduan untuk perusahaan dalam membayar THR tersebut.
"Surat edaran ini bertujuan untuk memberikan imbauan dan panduan kepada perusahaan dalam membayar THR keagamaan jelang Idul Fitri 1445 Hijriah," katanya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (18/3).
Ida menuturkan pemberian THR dimaksudkan untuk membantu meringankan beban biaya dalam memenuhi kebutuhan para pekerja atau buruh dan keluarganya dalam menyambut Idul Fitri 1445 Hijriah.
Terlebih, ia mengatakan pada umumnya harga barang-barang dan kebutuhan pokok akan mengalami kenaikan selama Ramadhan dan Idul Fitri sehingga berdampak terhadap peningkatan kebutuhan.
"Bagi pekerja/buruh di perusahaan THR ini dimaksudkan untuk membantu meringankan beban biaya dalam memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaannya," katanya.
Oleh sebab itu, Ida menjelaskan pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan memberi landasan hukum sebagai acuan bersama dalam pelaksanaan pemberian THR keagamaan.
Landasan hukum tersebut diwujudkan melalui surat edaran yang akan segera diterbitkan untuk menegaskan kembali ketentuan-ketentuan pembayaran THR.
Tak hanya itu, Kemnaker juga akan menggelar konferensi pers untuk menegaskan kembali berbagai aspek yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Menaker: Pemerintah Setujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Jadi UU
-
Piala Dunia, Tiga Serangkai Norwegia Bisa Mengkhawatirkan Brasil
-
Tulang Punggung Hilang di Laut Jawa, Pemkab Banyuwangi Tanggung Penuh Sekolah Anak Korban KM Virgo Transport 8
-
Regrouping Lima SD Negeri Akibat Kekurangan Murid
-
Menaker Sebut RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Pertegas Prinsip Nondiskriminasi
-
Kemenpar Perluas Jangkauan Promosi Wisata kepada Wisatawan Jepang
-
Sambut HUT ke-499 Jakarta: Ayo ke Setu Babakan! Ada Gebyar Seni Budaya Betawi
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.