Menag Minta Jajaran Susun Regulasi Umrah Backpacker
Sabtu, 16 Mar 2024, 03:13 WIBJAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas berharap ada regulasi yang mengatur terkait adanya fenomena umrah backpacker.
"Saya minta regulasi dibuat proper dan baik. Orientasinya, bagaimaana setiap warganegara yang umroh terjamin kesehatan, keselamatan, dan kenyamannya," ujar Menag dalam Rapat Kerja Nasional Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) 2024, di Jakarta, Jumat (15/3).
Menag menilai, berharap regulasi tersebut, nantinya mampu mengakomodir kebutuhan Jemaah umrah. Dia meminta jajaran terkait di Kemenag untuk segera berkoordinasi.
"Buat sistem yang baik, bagaimana sistem ini terintegrasi dengan PPIU, PIHK, dan KBIHU dalam memberikan layanan kepada jemaah, terutama yang akan umrah," jelasnya.
Revisi UU
Secara terpisah, Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid, menilai regulasi tersebut sejalan dengan semangat DPR untuk merevisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Upaya revisi sudah dilakukan sejak akhir tahun 2022 ke dalam Prolegnas DPR-RI.
Dalam UU 8/2019 menyebut penyelenggaraan perjalanan Ibadah Umrah dilakukan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), yakni biro Travel yang terdaftar dan berizin di Kementerian Agama. Namun, dengan kebijakan visa turis Saudi, warga yang ingin Umrah kini bisa mengakses langsung dengan cukup memesan tiket pesawat dan mendaftarkan diri di Aplikasi Nusuk yang disediakan dan disosialisasikan oleh pihak Pemerintah Saudi Arabia. ruf/S-2
Redaktur: Sriyono
Penulis: Muhamad Ma'rup
Berita Terkait:
-
Porprov Kalteng Diikuti Ribuan Atlet
-
Hasil Survei: Ekonomi Bali Alami Pelambatan akibat Konsumen Tahan Beli Barang Elektronik Jelang Nyepi dan Idul Fitri
-
Wamendag Dyah Roro Esti Tinjau Stok dan Harga Pangan di Pasar Mayestik
-
40.796 Jamaah telah Diberangkatkan ke Tanah Suci, Kemenhaj Perkuat Layanan Kesehatan
-
Dituduh Narkoba, Sandara Park 2NE1 "Unfollow" Park Bom di Instagram
-
Naik Kelas! IKM Binaan Kemenperin Tembus Rantai Pasok Haji Tahun 2026
-
Kementan Klaim Stok Cabai Surplus, Ramadhan–Lebaran 1447 H Dijamin Aman!
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.