Gencarkan Pemberantasan Narkoba, Ditresnarkoba Tangkap Pengedar Sabu 30,09 Gram di Manado
Jumat, 08 Mar 2024, 07:29 WIBManado - Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulawesi Utara (Sulut) menangkap seorang pria berinisial MS (37 tahun), warga Karombasan, Kota Manado, yang diduga memiliki narkotika jenis sabu seberat 30,09 gram.
"Pelaku diamankan beserta barang bukti sabu seberat 30,09 gram, pada Senin (26/2) di Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Karombasan Utara, Manado," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, di Manado, Kamis.
Ia mengatakan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran sabu di wilayah Kota Manado.
Dari informasi tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku MS.
"Modus pelaku, yakni mengemas sabu dalam paket-paket kecil berisi sekitar 0,2 gram, selanjutnya diletakkan di tempat-tempat tertentu untuk diambil pembeli. Jadi antara pelaku dan pembeli tidak saling bertemu," katanya.
Pelaku juga mengaku sebelum tertangkap, pada 5 Februari 2024 pernah mengedarkan sabu seberat 15 gram dengan modus yang sama.
"Pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seseorang di Jakarta dan saat ini masih terus didalami oleh tim," katanya.
Direktur Resnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Budi Samektomengatakan pelaku dikenakan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman pidananya adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," katanya.
Kabid Humas Michael Thamsil juga mengimbau kepada warga agar hati-hati dan waspada dengan peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
"Kepada para orang tua agar selalu mengawasi pergaulan anak-anaknya. Jika mengetahui adanya peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di sekitar lingkungannya, agar segera melaporkan ke aparat Kepolisian," katanya.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Pemkot Bandung Perkuat Antisipasi Sampah dan Saluran Air
-
Medvedev Didiskualifikasi Usai Bola Mengenai Mata Penonton di China Open
-
Basarnas Tampil di Ajang MotoGP 2026, Kerahkan 2 unit Helikopter Selama Pergelaran
-
Pansus CSR/TJSL DPRD DKI Apresiasi Fasilitas Pengolahan Sampah Biodigister yang Digagas Bank Jakarta di Rusunawa Rorotan
-
KPK Kembali Usut Kasus Suap Proyek Bekasi, Pihak Swasta RIS Dipanggil
-
Kabut Asap Karhutla di Pekanbaru, Pemprov Riau Buka 5 Posko Layanan Kesehatan.
-
Petani Asal Malang Beli Ganja 5 Kg di Medsos, Paket Haram Terlacak di Perusahaan Ekpedisi
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.