Foto: Pemusnahan Miras di Kota Tangerang
Pj Gubernur Banten Al Muktabar (kedua dari kanan) bersama Pj Wali Kota Tangerang Nurdin (kelima dari kanan) secara simbolis memusnahkan minuman keras hasil operasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 tentang larangan pengedaran dan penjualan minuman keras dengan menggunakan alat berat di Kantor Wali Kota Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (28/2). Pemusnahan miras tersebut dilakukan dalam rangka hari jadi Kota Tangerang yang Ke- 31.
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.