Perda Kawasan Tanpa Rokok Harus Dipatuhi

Kamis, 15 Feb 2024, 04:40 WIB

JAKARTA - Peraturan daerah (Perda) kawasan tanpa rokok (KTR) harus dipatuhi. Depok menerapkan KTR di tujuh kawasan. Tujuannya, mencegah anak-anak merokok. Ada 29 persen anak Depok merokok.

Pemerintah Kota Depok mengingatkan anak-anak SMP sudah mulai merokok. "Untuk itu kami meningkatkan kepatuhan terhadap kawasan tanpa rokok," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Supian Suri. Dia mengatakan ini saat acara penguatan Tim Satgas KTR Perangkat Daerah (PD).

Ket. Foto: Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Supian Suri. — Sumber: ANTARA/Feru Lantara

Supian mengatakan peningkatan kepatuhan KTR tujuh kawasan perlu dibarengi dukungan, kesadaran, dan kepatuhan masyarakat.

"Kita sama-sama memahami tujuh KTR. Kita berharap itu benar-benar dipatuhi masyarakat Depok untuk tidak merokok," katanya. Langkah kepatuhan terhadap Perda KTR ini juga sebagai upaya menekan perokok baru, terutama anak-anak yang akan menjadi generasi penerus.

"Anak-anak sudah mulai merokok. Ini mengkhawatirkan karena mereka generasi emas yang diharapkan menjadi generasi sehat," tuturnya. Selain itu, Supian mendesak penerapan kepatuhan Perda KTR membantu pemerintah dalam mewujudkan kota layak anak dan kota sehat.

"Kita mengetahui strategi promosi produsen rokok konvensional dan elektrik luar biasa. Mereka melakukan kemasan sangat menarik. Ini menjadi tantangan," katanya.

Sementara itu, tim Satgas KTR juga tak boleh kalah berstrategi untuk mengingatkan dan memberikan pemahaman tentang bahayanya merokok. Supian menyebutkan, tujuh kawasan bebas asap rokok meliputi fasilitas kesehatan, tempat proses belajar mengajar, dan tempat bermain anak.

Selanjutnya, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum atau tempat yang ditetapkan. Supian berterima kasih kepada Satgas KTR yang telah memberikan edukasi tentang bahaya merokok dan tes kesehatan anak sekolah untuk mengetahui kadar rokok dalam tubuh.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Harga Emas Antam Senin 24 Agustus 2026 Naik, Segini Harga Terbarunya

Kabar Baik! Rupiah Menguat ke Rp17.690 per Dolar AS

BNPB Evakuasi Lansia Korban Gempa Pulau Palue ke RSUD Maumere, Begini Kondisinya

Mau Bayar Pajak Kendaraan Bermotor? Ini 14 Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Senin

Jumlah rumah rusak akibat gempa di NTT

Cabai Rawit Makin Pedas! Harga Capai Rp69.950/Kg dan Telur Ayam Rp29.250

Mengkhawatirkan! Burung Ekek Keling Sunda Terancam Punah, Populasinya Kian Menurun

Perusahaan Milik Kampus UGM Go Public! Target IPO Capai Rp45 Miliar

Tinjau Karhutla Kalsel, Menhut Raja Antoni: Api Sudah Tak Terlihat, tapi Gambut Masih Berasap.

Dalang Karhutla Diburu! Komisi III DPR Apresiasi Langkah Tegas Polri

Coco Gauff Juara Cincinnati Open untuk Kedua Kalinya, Masuk Klub Elite WTA

Gratis dan Siaga 24 Jam! Pertamina Buka Posko Medis bagi Warga Manggarai NTT

Formula 1: Norris Menangi GP Belanda, Verstappen Kecelakaan di Depan Pendukung Sendiri

TNI AU Gerak Cepat! 6 Pesawat Bawa Bantuan Kemanusiaan ke NTT dan Kalimantan

Liga Inggris: Manchester City Menang Dramatis di Awal Era Maresca, Liverpool Selamat dari Kekalahan

Terungkap! Kebakaran Rumah di Tebet Diduga Dipicu Mesin Fotokopi

Serie A: Amorim Buka Era Baru dengan Kemenangan, Milan Tundukkan Torino; Juventus Menang Tipis atas Frosinone

Karhutla Meluas, Gubernur Kalsel Desak Masyarakat Lindungi Diri dari Paparan Asap

La Liga: Barcelona Pesta Gol di Kandang Elche, Atletico Madrid Selamat dari Kekalahan

Kementerian Kebudayaan akan revitalisasi situs budaya di Malut

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.