Cegah Kecurangan, Bawaslu Bantul Kuatkan Pemahaman Saksi Kawal Pemungutan Suara Pemilu
Senin, 05 Feb 2024, 05:53 WIBBantul - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menguatkan pemahaman saksi dalam mengawal proses pemungutan hingga penghitungan suara Pemilu 2024 melalui training of traniner (TOT) pelatihan saksi.
"Melalui pelatihan saksi tersebut diharapkan saksi peserta pemilu memahami posisi penting yang harus mengawal proses pemungutan sampai dengan penghitungan suara selesai," kata Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho di Bantul, Minggu.
Menurut dia, pelatihan saksi oleh Bawaslu tersebut merupakan amanah yang tertuang dalam ketentuan pasal 351 ayat 8 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. TOT pelatihan saksi di Bantul sendiri dilaksanakan pada Sabtu (3/2).
Didik mengatakan, nantinya para saksi peserta pemilu yang akan ditempatkan di tempat pemungutan suara (TPS) diharapkan paham akan regulasi pemungutan dan penghitungan suara.
"Dalam tugassebagai saksi, mereka dapat mengajukan keberatan apabila ditemukan ada hal yang kurang sesuai dengan prosedur. Saksi juga dapat menyampaikan keberatan kepada pengawas TPS untuk ditindaklanjuti kepada KPPS yang bertugas," katanya.
Dia juga meminta para saksi mengikuti semua proses pemungutan dan penghitungan suara sampai selesai. Hal ini penting karena apabila terjadi permasalahan maka saksi dapat segera menyampaikan pendapatnya kepada KPPS maupun pengawas TPS.
"Saksi juga menandatangani dan menerima berita acara hasil serta sertifikat hasil di tingkat TPS," katanya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (Kordiv SDMO) Bawaslu Bantul Sri Hartati mengatakan, TOT pelatihan saksi diikuti perwakilan saksi baik dari partai politik, calon DPD serta tim kampanye calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
Dia mengatakan, setelah TOT pelatihan saksi tingkat kabupaten akan dilanjutkan dengan pelatihan saksi tingkat kecamatan dengan mengundang perwakilan saksi semua peserta pemilu di tingkat kecamatan.
"Materi dalam pelatihan saksi ini adalah peran dan fungsi saksi, isu-isu krusial dalam pemungutan dan penghitungan suara serta penegakan hukum dalam proses pemungutan dan penghitungan suara," katanya.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
DPR Soroti Usulan Perpanjangan Jabatan Kades Tanpa Pilkades, Dinilai Ancam Demokrasi Desa
-
Resmi Dibuka! Jalur Kelok 23 Bantul–Gunungkidul Uji Coba 7 Hari Mulai Hari Ini
-
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Tuai Sorotan, Buruh Desak Kepentingannya Diakomodasi
-
Liverpool Bangkit secara Dramatis! Atletico Madrid Jadi Korban Comeback 2-1
-
Borong 6 Medali Sekaligus, Unhas Sabet Gelar Juara Umum KKMN ke-14
-
Pemkab Bekasi Dukung Langsung 14 Peserta MTQ Nasional 2026
-
Cegah Banjir, Pemkab Sidoarjo Percepat Normalisasi Sungai dan Saluran Air
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.